Keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan gugatan pailit terhadap maskapai penerbangan Batavia Air mengejutkan berbagai pihak. Tidak hanya manajemen, tapi juga penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat tersebut.
Humas Batavia Air Elly Simanjuntak mengatakan, karena Batavia Air secara resmi berhenti beroperasi pada 31 Januari 2013, maka penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat bisa mengembalikan tiket yang sudah dipesan.
"Bagi penumpang yang sudah pesan tiket, bisa datang dan lapor ke kantor perwakilan kami untuk pencatatan refund," ujar Elly kepada merdeka.com, Rabu (30/1).
Meski bakal dilakukan pencatatan atas tiket yang sudah terlanjur dipesan, manajemen Batavia Air tidak bisa menjamin tiket tersebut bisa dikembalikan. Alasannya, segala sesuatu yang berurusan dengan dampak dari putusan pailit, diserahkan sepenuhnya ke kurator.
"Kami sendiri tidak bisa mengatakan tiket bisa dikembalikan, kami berusaha semaksimal mungkin membantu pengembalian tiket. Kami melakukan pencatatan dan kami serahkan sepenuhnya ke kurator. Ada empat kurator yang sudah ditunjuk," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia 'dibangkrutkan' karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.
Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit, maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti beroperasi.
"Berdasarkan putusan PN Pusat, secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi," tegas kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo di Jakarta, Rabu (30/1).
Dia menuturkan, pihak manajemen maskapai penerbangan yang resmi berdiri pada 2001 ini, menerima putusan pengadilan niaga.
"Setelah keluarnya putusan pailit ini, seluruh aktivitas penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB," ucapnya.
Sumber: merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar