Pertama di Indonesia, Seorang Hakim Agung Mengundurkan Diri!
Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA). Seorang hakim agung mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir.
“Seorang hakim agung mengajukan pengunduran diri, diajukan Rabu, (14/11) kemarin,” kata sumber kuat dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan yang tidak mau disebut nama dan meminta dirahasiakan identitasnya, Kamis (15/11/2012).
Mendapati informasi ini, detikcom melacak ke berbagai pejabat resmi di MA tetapi tidak ada yang berani memberikan pernyataan. Juru bicara MA yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko juga belum merespon saat dimintai konfirmasi.
Untuk menguatkan informasi ini, detikcom meminta konfirmasi ke berbagai pejabat negara di lembaga negara lain, khususnya lembaga negara yang bergerak di sektor yudisial. Tidak sedikit dari mereka yang baru mendengar informasi tersebut.
Saat detikcom meminta konfirmasi ke Komisi Yudisial (KY), hal ini dibenarkan. KY adalah lembaga negara yang dibentuk UUD 1945 untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim serta lembaga peradilan Indonesia.
“Ya saya mendengar hal tersebut,” kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh kepada detikcom pagi ini. Namun, siapa hakim agung yang dimaksud, Imam tidak mau membocorkan.
Alhasil, pengunduran diri ini menjadi sejarah pertama di MA sejak Indonesia merdeka. Bahkan sejak MA dibentuk pertama kali oleh Belanda.
“Namun biar MA yang mengumumkan hal ini,” sambung Imam saat didesak siapa yang hakim agung yang mundur.
Sumber:
http://news.detik..com/read/2012/11/15/090331/2092212/10/pertama-di-indonesia-seorang-hakim-agung-mengundurkan-diri?nlogo
Sumber dari http://kask.us/50a4c7f20975b48664000157 oleh a70n98
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA –Hakim Agung Achmad Yamanie menyatakan mundur dari jabatannya. Mundurnya hakim agung merupakan kejadian pertama di Indonesia.
Pengunduran diri Yamanie ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, Ketua MA Hatta Ali sudah menerima surat pengunduran diri Yamanie sejak 12 November.
Surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan MA dan diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang menggelar investigasi soal pembatalan vonis mati terpidana kasus narkoba. Paling tidak ada dua kasus terpidana mati yang dibatalkan, menjadi hukuman belasan tahun oleh majelis hakim agung dalam tiga tahun terakhir.
Dua kasus yang mencuat adalah batalnya vonis mati gembong narkoba Hanky Gunawan dan Hillary K Chimezie.
Ketua majelis hakim di dua kasus ini adalah Imron Anwari. Hakim agung Yamanie sebagai anggota dalam kasus Hanky Gunawan. KY menilai beberapa putusan Imron Anwari aneh, karena itu akan diinvestigasi. MA pun mengadakan panel pemeriksa sendiri, mengevaluasi dua kasus tersebut.
KY menambahkan, dari Januari-September 2012 telah memeriksa 153 hakim sesuai dengan laporan yang masuk. Pemeriksaan tahun ini hampir dua kali lipat dari pemeriksaan periode yang sama tahun lalu, yang sebanyak 81 hakim.
Sumber dari http://kask.us/50a59cd7ea74b4aa740000e2 oleh baron9281
Lumbuun: Hakim Agung Tidak Mudah Mengundurkan Diri
Hakim Agung Ahmad Yamani mengundurkan diri dengan alasan sakit.
VIVAnews – Hakim Agung Gayus Lumbuun angkat bicara soal koleganya, Hakim Agung Ahmad Yamami yang mengundurkan diri sebagai hakim agung.
Gayus menilai tindakan Yamani sebagai hakim agung bertentangan dengan Undang-undang.
“Hakim agung sebagai pejabat tinggi negara tidak bisa dengan mudah mengundurkan diri seperti dengan alasan sakit,” ujar Gayus kepada VIVAnews, Kamis, 15 November 2012.
“Mengundurkan diri untuk hakim agung diatur dengan jelas pada UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.”
Gayus menjelaskan pada Pasal 11 UU Mahkamah Agung disebutkan bahwa seorang hakim bisa mundur jika sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan.
“Atau sebagaimana diatur dalam pasal 11 A yang mengatur Hakim Agung diberhentikan apabila bersalah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela atau melanggar sumpah janji jabatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membenarkan bahwa salah satu hakim agung mengajukan permohonan pengunduran diri. Hakim Agung Ahmad Yamani mengundurkan diri dengan alasan sakit.
“Surat permohonan telah diterima Ketua MA pada Rabu 14 November 2012,” kata Humas MA Ridwan Mansyur.
Dengan pengunduran diri salah seorang hakimnya, MA akan melakukan rapat pimpinan. “Untuk diteruskan kepada Presiden RI,” kata dia. (eh)
Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/367741-lumbuun–hakim-agung-tidak-mudah-mengundurkan-diri
Apa jadinya negara ini, Hakim Agung yg posisi terhormat aja terlibat mafia hukum……..sungguh ironis sekali negeri ini.
Sumber dari http://kask.us/50a52be9eb74b47f4f0000cc oleh a70n98
Gayus Lumbuun curigai sejawatnya lindungi pengusaha
Jumat, 26 Oktober 2012 21:04 WIB
IPOSnews, 26/10 (JAKARTA) â” Sejauh ini, konflik kepentingan yang terjadi di internal Mahkamah Agung biasanya buka oleh kalangan masyarakat kritis yang memantau independensi peradilan. Tetapi kini, Hakim Agung Gayus Lumbuun berani berseteru dengan koleganya, Hakim Agung Djoko Sarwoko yang dia anggap melindungi kepentingan pengusaha.
Ketika dihubungi Tempo, Jumat, (26/10), dan terpantau IPOSnews.com, Gayus Lumbuun masih meradang. Menurutnya, sikap keras Djoko Sarwoko kepada dirinya didorong oleh usaha untuk melindungi kepentingan pengusaha. âAda kedekatan Ketua Muda Pidana Khusus MA dan Sekretaris MA dengan grup pengusaha besar,â kata Gayus. Djoko Sarwoko merupakan Ketua Muda Pidana Khusus MA, sementara Sekretaris MA yang diserang Gayus yakni Nurhadi.
Gayus mengaku curiga dengan asal kekayaan Nurhadi. Belum lama ini, Nurhadi dikabarkan memperbaiki ruang kerjanya di Mahkamah dan membeli sejumlah perabot mewah. âAda indikasi keterlibatan pengusaha di sini,â kata Lumbuun. Sayangnya, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini masih belum mau mengungkap siapa pengusaha yang ditudingnya dekat dengan Djoko dan Nurhadi.
http://www.iposnews.com/2012/10/26/gayus-lumbuun-curigai-sejawatnya-lindungi-pengusaha/
KPK Diminta Usut Dugaan Suap ke Hakim Agung
Senin, 22 Oktober 2012 15:13 wib
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi oleh seorang pengacara bernisial LS kepada sejumlah hakim agung. Laporan ke KPK mengenai kasus ini harus didukung berdasarkan alat-alat bukti sehingga penyidik bisa langsung menindaklanjutinya. “Saya yakin KPK pasti menindaklanjuti dugaan suap itu sepanjang memenuhi dua alat bukti,” terang Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pelapor kasus tersebut, kata Ruhut, harus bersedia menjadi saksi pelapor dan tidak serta merta melempar data ke KPK begitu saja. Pelapor, kata Ruhut, juga harus kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan ke KPK. Seperti diberitakan, LSM yang menamakan dirinya Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHMP) melaporkan seorang pengacara berinisial ke KPK pada 11 Oktober lalu. Dia dilaporkan terkait dugaan suap dan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim agung termasuk dan kasus dugaan penggelapan pajak. Ketua PPHMP Alberto Simanjuntak mengatakan, menurut dokumen yang diterima, tercatat adanya dana yang mengalir dari seorang pengacara berinisial LS kepada sejumlah hakim agung. Di antaranya untuk keperluan sumbangan perkimpoian sebesar Rp200 juta pada 31 Juli 2009 silam.
Selain itu, ada juga hakim agung lain yang disebut menerima dana Rp100 juta pada 4 Februari 2009 dan Rp200 juta pada 17 September 2009. Kemudian, pada 23 Februari 2009 hakim agung lainnya menerima dana Rp15 juta untuk tiket pulang kampung. Selain itu, ada pula pemberian dana sebesar Rp477 juta kepada oknum hakim agung untuk berbagai keperluan.
http://news.okezone.com/read/2012/10/22/339/707445/kpk-diminta-usut-dugaan-suap-ke-hakim-agung
‘Track News’ Hakim Djoko Sarwoko di Masa lalu …
Kasus Bank Bali
Komisi III Dukung KY Periksa Hakim Agung Joko Sarwoko
Kamis, 06/08/2009 21:36 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Soeripto mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Joko Sarwoko. Joko diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali. “Saya kira saya setuju sekali terhadap KY melakukan pemeriksaan terhadap Joko Sarwoko,” ujar Soeripto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (6/8/2009).
Soeripto menambahkan, track record Joko sebagai Hakim Agung, berdasarkan masukan yang diterimanya selama ini juga kurang baik. “Saya dapat informasi track record Joko Sarwoko yang tidak pantas selama ini dengan posisinya di Hakim Agung,” paparnya. Menurut politisi PKS ini, rencana pemeriksaan oleh KY terhadap hakim agung ini harus terus dikawal dan dikontrol perkembangannya agar tidak tersendat di tengah jalan. Oleh karena itu Soeripto memastikan Komisi III DPR berencana untuk meminta keterangan dari KY dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR dan KY pada masa sidang yang akan datang. “Ya ini kan harus kita kawal, tidak bisa hanya bikin statement saja, tapi harus dikawal termasuk oleh media,” harapnya.
Selain itu, lanjut Soeripto, setelah memperoleh keterangan dari KY, pihaknya juga akan mempertanyakan kasus ini kepada MA dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR dengan MA. “Setelah dapat keterangan dari KY kita akan tanya ini dalam rapat konsultasi, tapi kita bukan memanggil karena kita tidak bisa memanggil sebab MA lembaga tertinggi, kita akan tanya kepada MA dalam rapat konsultasi,” tambahnya.
Pria yang lama malang-melintang di dunia intelijen ini menilai preseden yang
telah dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, yakni Jaksa dan MA telah
menyebabkan kaburnya kepastian hukum di Indonesia. “Ini jadi preseden tidak baik ke depannya,”cetusnya. PK dalam kasus cessie Bank Bali yang diajukan kejaksaan merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Apalagi dalam bukti-bukti yang diserahkan pelapor disebutkan bahwa Joko Sarwoko pernah menolak PK yang diajukan kejaksaan dalam kasus Mulyar bin Syamsi beberapa waktu lalu. Namun dalam kasus Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin, Joko Sarwoko justru
menerima PK yang diajukan kejaksaan. Akibat hal itu Joko Sarwoko dinilai sebagai pejabat yang tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim agung. http://news.detik..com/read/2009/08/06/213639/1178983/10/komisi-iii-dukung-ky-periksa-hakim-agung-joko-sarwoko?nd992203605
Lagi, KY Minta Klarifikasi Ketua Muda MA
“Soal sanksi itu tergantung hasil klarifikasi. Kalau melanggar, seberapa bobotnya.”
Senin, 14 Desember 2009, 15:35
VIVAnews – Komisi Yudisial (KY) berencana meminta klarifikasi Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko terkait dugaan intervensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Marubeni Corporation melawan Sweet Indolampung (SIL), anak perusahaan Sugar Company Group (CGC). “Besok jam 10 di KY,” kata Ketua KY Busyro Muqoddas kepada wartawan usai bertemu Menteri Hukum dan HAM, Senin 14 November 2009. “Waktu putusan, dia (Djoko) ketua majelis hakimnya,” tambahnya. Busyro menambahkan klarifikasi itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KY atas adanya putusan yang tidak profesional. “Soal sanksi itu tergantung hasil klarifikasi. Kalau melanggar, seberapa bobotnya,” kata dia. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, ada tiga tingkatan sanksi yang mungkin direkomendasikan, yakni ringan, sedang, hingga berat berupa pemecatan.
Djoko dilaporkan oleh kuasa hukum SGC Albert Nadeak. Gugatan ini bermula saat Marubeni mengajukan gugatan kepada SIL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini karena perkara yang sama sedang diperiksa di Lampung. Atas putusan itu, Marubeni mengajukan banding. Permohonan itu kemudian dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, SIL kemudian tak puas atas putusan banding itu. Dia lantas mengajukan kasasi, yang kemudian ditolak.
Namun, hingga tujuh bulan putusan dibacakan, majelis hakim belum juga menyidangkan perkara tersebut. Diduga penundaan ini terkait adanya intervensi dari Mahkamah Agung. Komisi Yudisial pun meminta Ketua PN Jakarta Pusat, Andriyani Nurdin, menjelaskan kenapa belum juga menyidangkan perkara tersebut pada 16 Februari. Andriyani pun sudah dimintai keterangan oleh Mahkamah Agung. Djoko pernah memberikan klarifikasi kepada KY terkait kasus ini, pada Maret 2009. Djoko menjelaskan bahwa pada saat itu dia hanya melaksanakan tugas pengawasan dari Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung saat itu. Menurut Djoko, setelah menerima disposisi dari Ketua MA, tim pengawasan lalu membentuk tim untuk pemeriksaan terhadap hakim. “Jadi bukan intervensi,” ujarnya.http://nasional.news.viva.co.id/news/read/113739-lagi__ky_minta_klarifikasi_ketua_muda_ma
————————
Sekali lancung di ujian, se umur hidup orang kagak bakalan percaya lagi …
Sumber dari http://kask.us/508b8e68197608a952000008 oleh q4bill
Sehari Sebelum Mundur, Ada yang Lihat Hakim Agung Yamani Adili Perkara
Jakarta – Kisah mundurnya Ahmad Yamani sebagai hakim agung masih diselimuti kabut tebal pertanyaan. Pernyataan resmi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Yamani sakit sebagai alasan mengundurkan diri masih �mengandung berbagai tanda tanya mendalam. Benarkah dia sakit?
“Sakit bagaimana, hari Selasa saja dia masih sidang kok,” kata sumber kuat dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan yang tidak mau disebut nama dan meminta dirahasiakan identitasnya rapat-rapat, Kamis (15/11/2012).
Yamani melayangkan surat pengunduran diri kesokan harinya, Rabu (14/11). Bahkan, saksi mata tersebut menambahkan keterangan yang mengejutkan.
“Sakit apa? Masih sehat gitu kok?” ujarnya.
Soal keadaan sakit Yamani pun masih menjadi tanda tanya. Sebab sebagai pejabat tinggi negara, hakim agung dicek kesehatan secara berkala tiap 6 bulan sekali. Nah, dalam uji berkala terakhir kali, Yamani masih dinyatakan sehat oleh dokter. Hingga awal November 2011, tidak ada pernyataan resmi dari MA jika Yamani sakit.
Soal kehadiran Yamani dalam sidang pada Selasa (13/11) dan kesehatan jasmani Yamani sudah detikcom konfirmasi ke pejabat resmi MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dan juru bicara MA Djoko Sarwoko belum menanggapi hal ini. Djoko beralasan karena baru pulang dari luar negeri.
“Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit,” kata Ridwan Mansyur.
“Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, ” ujar Ridwan.
Lantas benarkah Yamani mundur karena sakit? Hal ini bertolak belakang dengan informasi yang beredar di MA dan berbagai lembaga terkait. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.
“Hakim agung tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba,” kata sumber kuat dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan yang tidak mau disebut nama dan meminta dirahasiakan identitasnya rapat-rapat pagi ini.
Seperti diketahui, isu narkoba beberapa pekan terakhir menjadi sorotan rakyat Indonesia. Emosi masyarakat semakin tidak terbendung saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan dengan membatalkan vonis mati gembong narkoba menjadi hukuman bilangan tahun.
Sumber:
http://news.detik..com/read/2012/11/15/171555/2092434/10/sehari-sebelum-mundur-ada-yang-lihat-hakim-agung-yamani-adili-perkara?9911012
Sumber dari http://kask.us/50a4c4c7532acf9f54000014 oleh a70n98