Majelis Ulama Indonesia (MUI) per Selasa (4/10), resmi memberhentikan kepengurusan Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Komisi MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
Pemberhentian ini terkait keterlibatan Marwah Daud sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Taat Pribadi, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua Umum MUI pusat, KH. Ma'ruf Amin mengatakan Marwah Daud telah mengundurkan diri per Senin (3/10) kemarin, tapi baru hari ini MUI terima.
"Doktor Marwah Daud sudah menyatakan pengunduran dirinya dari kepengurusan Ketua Komisi MUI bidang perempuan, Remaja dan Keluarga," ungkap Kiai Ma'ruf kepada wartawan di kantor MUI pusat, Jakarta, Selasa (4/10).
Wakil Sekjen MUI, Najamuddin Ramly menambahkan pengunduran diri Dr Marwah Daud per Senin, dan Selasa ini dirapatkan dan sudah diputuskan tidak lagi menjabat dan menjadi anggota MUI.
Dengan demikian kami tidak ada hubungan lagi dengan Marwah Daud Ibrahim. "Apapun tindakan dan keyakinannya itu bersifat pribadi, termasuk keyakinannya pada Kanjeng Dimas Pribadi," ujar Najamuddin.
MUI akan menanyakan kenapa Ibu Marwah sebagai intelektual dan cendikiawan tertarik, karena logikanya tidak masuk akal. Menurutnya bisa tertarik bisa jadi karena perbuatan sihir dan nujum. "Ibu Marwah diperlihatkan trik-triknya Dimas seolah olah asli dan tidak ditunjukkan ke orang lain," katanya.
Najamuddin menegaskan MUI akan bersikap tegas, walaupun Dr Marwah tidak mengundurkan diri. Bila ia tetap ingin menjadi Ketua Yayasan Dimas Taat Pribadi, tapi tidak mengundurkan diri, maka akan tetap melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan karena menyimpang dari akidah.
Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Prof Amany Lubis menegaskan pihaknya akan segera berkonsultasi internal untuk membahas siapa pengganti Dr Marwah di Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga.
"Karena keputusannya baru hari ini, maka belum diputuskan siapa penggantinya," ungkap Prof Amany Lubis kepada Republika.co.id
Sumber : Republika.co.id