Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Selasa, 10 Januari 2012

Lion Air 'Juara' Pertama Daftar Maskapai Paling Sering Telat..

Kementerian Perhubungan mengeluarkan daftar maskapai penerbangan komersil penerbangan seringkali terlambat alias delay dari jadwal penerbangan yang seharusnya. Dari enam maskapai penerbangan utama, maskapai mana yang paling sering telat?

Berdasarkan data Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara yang diperoleh detikFinance, Senin (9/1/2012), pada periode Januari-November 2011 maskapai yang paling sering terlambat adalah Lion Air dengan angka ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) rata-rata sebesar 66,78%.

Setelah Lion Air, sepanjang Januari-November 2011 maskapai yang paling sering terlambat penerbangannya adalah Merpati Airlines dengan angka ketepatan waktu 68,43%.

Kemudian diikuti dengan Sriwijaya Air dengan angka ketepatan waktu 69,87%, lalu Indonesia Air Asia dengan angka ketepatan waktu 71,09%, dan Batavia Air dengan angka ketepatan waktu 72,08%. Dalam data tersebut, maskapai yang paling tepat waktu adalah Garuda Indonesia dengan angka ketepatan waktu rata-rata teratas yakni 84,36%.

Selain itu, Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan data maskapai yang paling sering melakukan pembatalan penerbangan. Selama periode Januari-November 2011 lalu maskapai yang paling sering membatalkan penerbangannya adalah:

1. Merpati Nusantara Airlines dengan angka rata-rata 9,21% penerbangannya dibatalkan.
2. Sriwijaya Air (4,11%)
3. Garuda Indonesia (0,82%),
4. Lion Air (0,73%),
5. Batavia Air (0,54%)
6. Air Asia (0,16%).


Seperti diketahui, untuk mengurangi delay atau keterlambatan penerbangan, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, diantaranya soal kompensasi tunai bagi maskapai yang delay lebih dari 4 jam kepada setiap penumpangnya.

(detiknews)



SUPPORT BY




0 komentar:

Posting Komentar