Dua pilot maskapai penerbangan nasional Lion Air, Narayan dan Irwan, didenda masing-masing US$ 49 ribu (sekitar Rp 441 juta) dan US$ 34,6 ribu (sekitar Rp 312 juta) akibat mengundurkan diri sebelum kontrak habis. Sebelumnya, seorang pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono juga mengalami hal serupa dan dikenakan denda Rp 28 miliar.
"Keduanya mengundurkan diri sebelum kontrak habis," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, saat dihubungi detikcom, Selasa, (7/2/2012).
Putusan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan ketua majelis hakim Herdi Agusten pada 31 Januari 2012 lalu. Saat pembacaan putusan, pihak Narayan dan Irwan tidak hadir. "Denda tersebut sesuai yang tertera di kontrak. Mereka wanprestasi/ingkar janji," terang Nusirwin.
Adapun untuk pelaksanaan eksekusi, Lion Air masih menunggu putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab masa pengajuan banding masih tersisa sepekan lagi. "Kita tunggu sampai kekuatan hukumnya tetap baru eksekusi," papar Nusirwin.
Hal serupa juga pernah dijatuhkan kepada bekas pilot Lion, Prayudi, yang harus membayar denda sebesar Rp 28 miliar karena resign sebelum masa kontrak kerja habis. Herdi Agusten mengatakan gugatan penggugat telah terbukti secara hukum. Yakni, akibat pengunduran diri Prayudi, Lion Air menderita kerugian dan tergugat harus membayar Rp 28 miliar.
(detikNews)
0 komentar:
Posting Komentar