Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mencatat data jumlah perempuan korban kekerasan sepanjang tahun 2010 sebanyak 105.103 orang. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan tidak terlepas dari hadirnya berbagai kebijakan berperspektif HAM dan jender yang membuka akses bagi perempuan untuk dapat melaporkan kasusnya.
Sebut saja Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Di sisi lain tak dapat dipungkiri (bahwa) berbagai kebijakan diskriminatif yang tidak berperspektif HAM dan jender juga muncul, berupa kebijakan di tingkat nasional maupun kebijakan lokal," kata Wakil Ketua Komnas HAM Masruchah, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Dalam kajian perempuan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengambil pendekatan proteksionis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi yang justru menghalangi perempuan untuk dapat menikmati hak asasinya secara utuh, khususnya hak atas kepastian hukum dan atas kebebasan berekspresi.
Komnas Perempuan mencatat, hingga bulan Agustus 2011 terdapat 207 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebanyak 78 dari 207 kebijakan tersebut secara khusus menyasar perempuan, lewat pengaturan tentang busana (23 kebijakan) dan tentang prostitusi dan pornografi (55 kebijakan) yang justru mengkriminalisasi perempuan.(kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar