Akibat terlambat terbang, maskapai harus membayar ganti rugi Rp300 ribu per orang.
Batavia Airlines menjadi maskapai pertama yang terkena pemberlakuan denda keterlambatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.
Sebab, salah satu pesawatnya mengalami penundaan keberangkatan lebih dari empat jam.
Dalam aturan itu di antaranya menyebutkan maskapai yang terlambat lebih dari empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.
Menurut Direktur Utama Batavia Air, Yudiawan Tansari, denda yang harus dibayarkan perusahaan kepada penumpang tersebut akibat keterlambatan pesawat rute Palangkaraya menuju Surabaya.
"Jadi, delay karena pesawat tertabrak mobil tangga," kata dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 4 Januari 2012.
Namun, dia menambahkan, kewajiban maskapai terhadap ganti rugi ke penumpang sudah dilakukan. "Dan itu sudah di-cover asuransi," tambah Yudiawan.
Yudiawan menuturkan, ke depan, manajemen akan berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih baik para pengguna jasa maskapainya. "Itu dulu ya mas, saya masih meeting," ujar dia sebelum sempat menceritakan kronologi kejadian lebih detail.
Senada dengan Yudiawan, Public Relations Manager Batavia, Elly Simanjuntak mengungkapkan, tertundanya pesawat Batavia bernomor Y6374 dari Palangkaraya menuju Surabaya tersebut akibat masalah operasional.
"Benar, jadi pesawat tertabrak mobil tangga, sehingga terjadi delay untuk pengecekan dan perbaikan," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com.
Dia juga mengaku bahwa akibat keterlambatan tersebut, Batavia memberikan kompensasi berupa voucher senilai Rp300 ribu kepada seluruh penumpangnya. "Nanti, pembayarannya dilakukan oleh perusahaan asuransi," tutur Elly.
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.
2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta.
3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap
sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.
4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.
5. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang. (art)
0 komentar:
Posting Komentar