Para pengguna jasa penerbangan sepertinya akan merasa lega. Terutama, setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru yang diharapkan bisa memaksa maskapai penerbangan menepati jam terbangnya. Alias, tidak terjadi lagi penundaan atau keterlambatan dalam jadwal penerbangan.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 92/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, tertera di dalamnya mengatur maskapai yang terlambat lebih dari empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada konsumen.
Selain itu, dalam peraturan pengganti Permenhub Nomor 77 tahun 2011 tersebut, juga mengatur kewajiban perusahaan penerbangan untuk mengganti kerugian penumpang yang disebabkan oleh maskapai tersebut.
PT Garuda Indonesia Tbk, perusahaan penerbangan pelat merah siap mematuhi Permenhub tersebut.
"Sebab, hal itu sudah menjadi peraturan yang mesti ditaati. Jadi, namanya aturan, ya mau tidak mau harus dilaksanakan," kata Kepala Komunikasi Perusahaan, Pujobroto, kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin 2 Januari 2012.
Bahkan, Garuda saat ini telah menyediakan uang tunai untuk membayar ganti rugi kepada konsumen jika pesawat yang ditumpangi mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.
"Kami sudah siapkan uang cash untuk ganti rugi itu," ujar Pujobroto tanpa menyebut berapa dana yang disiapkan perseroan.
Begitu pula, Pujobroto melanjutkan, Garuda akan mengganti rugi jika penumpang mengalami kerusakan atau kehilangan bagasinya seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara itu.
"Sedangkan ganti rugi bagi penumpang yang meninggal dunia dalam pesawat karena kecelakaan, Garuda bekerja sama dengan perusahaan asuransi," tutur Pujobroto.
Pujobroto mengaku bahwa adanya aturan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah memacu perusahaan-perusahaan penerbangan meminimalisir terjadinya penundaan jadwal penerbangan.
Senada dengan Pujobroto, Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait juga mengatakan bahwa aturan itu akan mendorong perusahaannya untuk menekan penyebab terjadinya keterlambatan jadwal penerbangan pesawat.
"Kita selama ini, berusaha keras tidak terjadi delay. Tentunya, dengan adanya Permenhub, kami lebih tekan lagi," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com di tempat terpisah, Senin.
Namun, Edward menuturkan, pihaknya hanya bisa meminimalisir penundaan jadwal keberangkatan yang disebabkan oleh perusahaan. Sedangkan di luar itu, seperti ganguan cuaca dan faktor ditutupnya bandara, bukan menjadi tanggung jawab Lion Air.
"Jadi, kalau delay karena kealpaan maskapai, kita siap perbaiki. Di luar itu, Lion Air tidak memiliki kemampuan," ujarnya.
Edward mengaku bahwa sebelumnya tidak ada aturan yang mengharuskan maskapai penerbangan membayar ganti rugi kepada penumpangnya bila terjadi keterlambatan.
"Sebelumnya hanya diatur, bila terjadi delay, perusahaan harus memberikan servis lebih seperti memberikan makanan dan minuman tambahan pada penumpangnya," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2008 tentang Penyelenggara Angkutan Udara, jika suatu penerbangan mengalami delay atau penundaan selama lebih dari 30 menit hingga 90 menit, Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau PAUNB wajib memberikan minuman dan makanan ringan.
Sementara itu, jika delay terjadi lebih dari 90 menit hingga 180 menit, PAUNB wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke PAUNB lainnya, apabila diminta oleh penumpang.
Sedangkan untuk delay yang lebih dari 180 menit, PAUNB wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam, dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke PAUNB lainnya, maka PAUNB wajib memberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan keesokan harinya.
***
Sementara itu, Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menyatakan, aturan yang seharusnya dilakukan pada November 2011 itu, sesuai perubahan yang ditetapkan dalam Permenhub 92/2011 mulai diberlakukan 1 Januari 2012.
"Dulu kan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu ditetapkan mulai berlaku atau harusnya November 2011, tetapi untuk memberi kesempatan bagi maskapai dan asuransi untuk bisa bekerja sama, maka pemberlakuan itu ditunda," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu, 1 Januari 2012.
Permenhub No 92 adalah perubahan Permen 97 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Perubahan itu di antaranya jika sebelumnya asuransi maskapai harus berbentuk konsorsium lalu diubah menjadi tidak harus konsorsium lagi. Sedangkan untuk pemberlakuan yang semula November 2011 diubah menjadi 1 Januari 2012. "Jadi, mulai berlaku hari ini," ujarnya.
Namun, Bambang menyatakan bahwa maskapai penerbangan sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan aturan tersebut.
Sedangkan alasan penundaan pelaksanaan aturan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan, Israfulhayat sebelumnya mengatakan bahwa penundaan itu berdasarkan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan.
Ia mengungkapkan, pertimbangan utama adalah belum adanya konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa. Selain itu, masih terdapat beberapa Badan Usaha Angkutan Udara yang belum siap. "Khususnya, pemberlakuan ganti rugi keterlambatan secara langsung," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com.
***
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan baru itu:
1. Penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar
2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp500 juta
3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp150 juta dan lainnya.
4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp200 juta.
5. Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kilogram dan maksimal Rp4 juta per penumpang.
7. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp300 ribu per penumpang. (eh)
Sumber : • VIVAnews
SUPPORT BY
0 komentar:
Posting Komentar