Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Jumat, 02 Desember 2011

koran terbaru - berita seputar indonesia

koran terbaru - berita seputar indonesia


Keenakan ‘Disedot’ Waria, HP Hilang

Posted: 01 Dec 2011 04:53 AM PST

Seorang Waria (Wanita-Pria) yang kerap mangkal di Bundaran Waru, terpaksa harus ditahan di Polrestabes Surabaya. Yakni Yuda Agus Prasetyo alias Putri (19), asal Kendari, yang kos di Jl Bendul Merisi.

Yuda alias Putri ini ditahan karena diduga melakukan pencurian hanponen Sony Ericsson milik pelanggannya, Aksoro (23), warga Rungkut, saat melakukan ‘service’ di bundaran waru, Rabu (30/11/2011) dini hari.

Ceritanya, korban yang saat itu sedang mabuk, ingin merasakan ‘service’ Putri dengan imbalan Rp 50 ribu. Namun lantaran keenakan mendapat service Putri, korban pun terkulai lemas. Nah, di saat kondisi korban setengah sadar, Putri pun mengambil HP korban tanpa diketahui usai membayar ongkos ‘service’.

“Habisnya dia teler, ya saya ambil saja hpnya diwaktu ia terbuai,” kata Putri yang sudah merantau ke Surabaya sejak tahun 2006.

Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu Yunus Saputra, menjelaskan dari penangkapan tersangka, usai korban sadar jika HP-nya hilang dan melapor ke petugas. “Empat hari kemudian, tersangka diamankan di tempat kosnya,” Ujar Yunus, Kamis (1/12/2011).

Sementara menurut Putri, dirinya sudah 2 tahun melakoni pekerjaan sebagai Waria. “Tapi sebelumnya saya homo, di Bali,” akunya sambil tersenyum.

Dari situ, Putri juga menceritakan mengenai tarif untuk laki-laki yang membutuhkan kepuasan seorang waria. “Kalau hanya oral Rp 40-60 ribu, sedangkan untuk anal Rp 150-200 ribu,” katanya dengan vulgar.

Dari pekerjaannya sebagai Waria, Putri yang mangkal sejak pukul 19.00 hingga 03.00 WIB, mampu mendapatkan uang Rp 600 ribu perhari.

Namun kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Putri asal mendekam ditahanan Mapolrestabes dan terancam 4 tahun dengan pasal 362 KUHP.

Sumber : IDFL

0 komentar:

Posting Komentar