Keamanan landasan seharusnya menjadi bagian utama. Hal itu diungkapkan pengamat penerbangan Ruth Hana Simatupang.
Menurutnya, sterilisasi bandara menjadi kunci keselamatan bagi pesawat, baik itu dalam keadaan akan lepas landas atau mendarat.
Keamanan bandara udara, menurut Ruth, menjadi tugas dan fungsi dari petugas bandara. Dalam jarak 2-5 kilometer, bandara harus dalam keadaan kosong.
"Jelas, masyarakat tidak mengetahui akan hadirnya pesawat, sehingga mereka beraktivitas seperti biasanya," ungkapnya.
Regulator maupun operator turut bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan. Sistem operasi ataupun kontrol harus diperbaharui dengan kemampuan yang memadai.
"Kecelakaan lebih disebabkan salah sistem komunikasi antara pilot dengan petugas bandara," paparnya.
(Media Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar