Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Rabu, 29 Februari 2012

koran terbaru - berita seputar indonesia

koran terbaru - berita seputar indonesia


Beli Tanah, WN Inggris Tertipu Rp4 M di Bali

Posted: 28 Feb 2012 08:59 PM PST

Festival Denpasar (ANTARA/ Nyoman Budhiana)

VIVAnews – Nicholas John Hyam, warga negara Inggris, harus menelan pil pahit lantaran uangnya raib ketika hendak membeli tanah di Bali. Nicholas menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pengacara berinisial RDW.

Tidak tanggung-tanggung, Hyam harus rela kehilangan uang sebesar Rp4 miliar dari total rencana pembelian tanah seluas dua hektar di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus itu kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa 28 Februari 2012, kasus itu kembali disidangkan.

Saat itu korban yang berkenalan dengan RDW selaku kuasanya dalam proses jual beli tanah meminta bantuannya untuk melakukan berbagai proses transaksi jual beli tanah.

“Harga keseluruhan berdasarkan bukti transfer diketahui jika korban mentransfer sebanyak Rp37 miliar. Namun uang tersebut tidak semuanya disetor kepada penjual atau pihak kedua bernama Reinta Sortaria Situmorang,” ujar Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara yang juga wakil korban, I Gede Budiasa, di PN Denpasar, Selasa 28 Februari 2012.

Karena uang yang diserahkan kepada Reinta tidak sesuai angka yang disepakati, maka uang tersebut tidak disetorkan kepada pemilik tanah dan disimpan oleh Reinta. Akibatnya, pemilik tanah yang katanya WN Jepang menyandera seorang anak Reinta. Reinta akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada pihak penjual. Tetapi persoalan itu tak selesai lantaran korban hingga saat ini tak bisa menguasai tanah yang dibelinya. Korban akhirnya menuntut RDW ke meja hijau dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Budiasa menegaskan, selain mempersoalkan kasus hukum yang ada, sebenarnya yang menjadi rugi adalah masyarakat Bali. “Investor asing yang mau berinvestasi di Bali menjadi terhalang, berpikir dua kali. Yang rugi adalag masyarakat Bali sendiri,” ujarnya.

Padahal di atas tanah seluas 2 hektar tersebut sebenarnya akan dibangun 400 villa. “Tinggal dikali saja, berapa tenaga kerja yang bisa diserap dari investasi tersebut, mulai dari proses pengerjaan hingga villa tersebut operasional,” ujarnya.

Pihaknya akan memperjuangkan kasus tersebut biar selesai dan investasi segera berjalan. Persidangan yang memasuki keterangan saksi-saksi itu akan dilanjutkan pekan depan.

“Premanisme Marak, Bukti Lemahnya Pemerintah”

Posted: 28 Feb 2012 08:54 PM PST

Para tokoh berdiskusi soal premanisme di Jakarta, Selasa. (Dok. Rumah Perubahan 2.0)

VIVAnews – Maraknya kekerasan dan premanisme di Indonesia menunjukkan kegagalan pemerintah dalam membangun manajemen sosial dan menyejahterakan rakyat. Selain itu, pemimpin yang lemah juga menyumbang banyak ketidakteraturan keamanan di negara ini.

Hal ini disampaikan oleh beberapa tokoh yang hadir dalam diskusi bertema "Karakteristik Kepemimpinan yang Lembek Vs Masifnya Kerusuhan Sosial dan Premanisme" di Jakarta, Selasa 28 Februari 2012. Dalam diskusi yang diselenggarakan Rumah Perubahan 2.0 hadir Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi.

Menurut Laode Ida, kekerasan dan premanisme yang belakangan marak terjadi menggambarkan pemerintah telah gagal memberi kesejahteraan kepada rakyat. Pemerintah juga gagal membangun budaya humanis dan santun. Kekerasan dan premanisme di tingkat bawah, mencontoh apa yang dilakukan para elit di tingkat atas. Setiap hari rakyat melihat para elit politik hanya sibuk mengurus kepentingan pribadi dan kelompoknya.

"Kondisi kita semakin hari semakin buruk. Namun saya tidak berharap SBY menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Sebab, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di partainya sendiri saja dia tidak bisa, bagaimana saya bisa berharap SBY menyelesaikan masalah-masalah bangsa?” ujar Laode, sebagaimana dinyatakan dalam rilis Rumah Perubahan 2.0.

Sementara itu, Adhie menilai, sejak awal 2010-an Indonesia memasuki era paling buruk. Kerusakan akibat premanisme terjadi pada semua lini, yaitu rusak pada tata nilai, moral, hukum, sosial, dan politik. Pelaku premanisme merata di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua itu terjadi karena tidak adanya pemimpin yang kuat.

"Di era Soeharto negeri ini juga berantakan. Tapi pada masa itu ada hukum yang ditegakkan, yaitu hukum Soeharto. Kita lihat negara bisa dikendalikan. Kalau sekarang, sama sekali tidak ada. Semua ini terjadi karena pemimpin lemah," ujar Adhie.

"Untuk bisa tegas dan kuat, pemimpin harus bersih. Sebaliknya, kalau tersandera dengan berbagai kasus, jangan harapkan pemimpin mampu bersikap tegas," kata Adhie.

KPK: Berkas Miranda Rampung 1 Bulan ke Depan

Posted: 28 Feb 2012 08:50 PM PST

Miranda Goeltom saat diperiksa KPK (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan, akan segera menahan Miranda Goeltom yang terjerat kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.

Menurut Abraham, KPK tidak diskriminatif. Menahan seluruh tersangka sudah menjadi kebijakan KPK, termasuk Miranda. Namun berkasnya sampai saat ini masih dalam tahap perampungan.

“Jika sudah mulai rampung dan penyidik sudah siap, maka akan segera kami tahan. Targetnya dalam satu bulan ke depan,” kata Abraham Samad kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2012.

Abraham yang berada di Makassar untuk menghadiri dialog dan pemutaran film pendek “Kita Vs Korupsi” ini, juga menegaskan jika penahanan dilakukan lebih awal sebelum berkasnya selesai, maka masa penahanan bisa habis. “Jika penahanan habis, maka yang bersangkutan bisa ke luar demi hukum,” ungkapnya lagi.

Pada kesempatan sama, Abraham juga menyinggung kasus Wisma Atlet. Menurutnya, KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Jika dalam pengembangan tersebut terdapat orang lain, pihaknya tidak akan ragu untuk menjadikan orang tersebut tersangka. “Sekali pun ia menteri atau ketua partai. Catat itu,” ujarnya.

Sebelumnya, soal Miranda yang belum ditahan juga mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK. Terutama, mengapa Miranda belum juga ditahan, meski sudah jadi tersangka.

“Di mana keadilannya? Miranda yang menikmati fasilitas hasil suap itu masih melenggang di luar. Ada apa ini,” tanya Bambang Soesatyo di gedung DPR, Jakarta, Senin 27 Februari 2012. “Apakah KPK ragu menindak tegas Miranda, karena dia tahu persis kartu as soal kasus Century.” Baca selengkapnya di sini.

Selain Miranda, sedikitnya ada tiga tersangka KPK lainnya yang hingga kini juga belum ditahan. Di antaranya tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh. (umi)

Sidang Perdana Nunun Daradjatun Digelar Jumat

Posted: 28 Feb 2012 08:45 PM PST

Nunun Nurbaetie Daradjatun saat diperiksa KPK. (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang perkara suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaetie akan digelar pekan ini juga. ”Sidang perdana Ibu Nunun kemungkinan akan dilaksanakan hari Jumat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Informasi tersebut diamini oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sudjatmiko. Menurut Sudjatmiko kasus yang menjerat istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu akan dipimpin oleh dia sendiri. Adapun yang menjadi hakim anggota adalah Eka Budi Prijanta, Sofialdi, Anwar dan Ugo. “Jaksanya M. Rum. Sidang jam 09.00 pagi,” ujarnya.

Berkas Nunun sendiri telah rampung dan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan lalu. Sesuai aturan, berkas yang telah didaftarkan rencananya akan disidangkan tujuh hari setelahnya.

Nunun diduga telah membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp50 juta kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Pembagian cek tersebut dinyatakan dalam rangka pemenangan Miranda Goetom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

KPK juga sudah menetapkan Miranda sebagai tersangka. Sampai saat ini, Miranda belum diperiksa. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta.

Miranda sendiri kukuh membantah telah menyuap anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. ”Saya tidak pernah menjanjikan memberi uang atau menjanjikan apapun kepada siapapun sebelum atau setelah pemilihan,” kata Miranda usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 26 Oktober 2010 lalu. (kd)

MA: Pencurian di Bawah Rp2,5 Juta Tak Ditahan

Posted: 28 Feb 2012 08:40 PM PST

Aksi Seribu Sandal untuk AAL (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews – Sorotan masyarakat terhadap penahanan sejumlah pelaku pencurian ringan mendapat tanggapan Mahkamah Agung. MA telah mengeluarkan peraturan bahwa pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan.

“Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi orang itu ditahan, satu hari saja selesai,” kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012. “Tidak perlu saksi harus dipangggil, terdakwa harus ditahan. Tidak usah lagi ada gonjang-ganjing anak yang dipersidangan.”

Menurut dia, fenomena penahanan pelaku pencurian ringan yang selama ini terjadi disebabkan oleh aturan berlaku. Selama ini yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp250.

“Kalau di atas Rp250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan,” ujar Harifin.

Harifin juga berharap adanya perluasan pembatasan pengajuan kasasi. Aturan itu diharapkan bisa dimasukkan dalam revisi UU MA.

Menurut dia, selama ini UU MA mengatur pembatasan kasasi hanya untuk pra peradilan, putusan Tata Usaha Negara yang bersifat lokal, dan pidana yang ancamannya hukumannya tidak lebih dari satu tahun.

“Misalnya dalam perkara perdata, berapa sih nilainya mustinya gugatan itu boleh kasasi. Sehingga kemudian bisa mengurangi beban Mahkamah Agung,” kata Harifin.

Wa Ode Serahkan Bukti Korupsi Banggar ke KPK

Posted: 28 Feb 2012 08:36 PM PST

Wa Ode Nurhayati (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati telah melaporkan  bukti-bukti dugaan korupsi anggota Badan Anggaran (Banggar)  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa semua data terkait (korupsi) DPID itu sudah saya serahkan ke penyidik KPK. Nah sekarang tinggal diproses secara hukum. Tentunya kita semua taat hukum,” kata Wa Ode Nurhayati di kantor KPK, Selasa 28 Februari 2012.

Menurutnya, dalam laporannya itu, ada sistem yang tidak dijalani oleh anggota Banggar. Di antaranya ada kesepakatan yang diatur dalam proses penggunaan DPID yang dilanggar oleh Banggar DPR.

Politisi PAN itu juga mengungkapkan adanya salah satu pimpinan DPR yang menandatangani PMK (Putusan Menteri Keuangan). Namun, Wa Ode enggan menyebutkan siapa pimpinan DPR tersebut. “Itu saya serahkan ke KPK saja,” ujarnya.

Kuasa hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab menambahkan kasus yang menjerat Wa Ode ini jika dikembangkan akan ada beberapa nama yang jika ditelusuri dapat ditemukan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Penempatan anggaran ada masalah, tolong ini diperiksa. Ini bisa ke A, B, C, D, E, F, dan G,” tambahnya. Saat ditanya siapa pihak yang dimaksud, Nur Zainab menyerahkan kepada KPK.

“Yang pasti di lingkaran DPR. Semua bukti sudah kami paparkan, ini pekerjaan rumah buat KPK untuk mengembangkan penyalahgunaan wewenang anggaran DPID. Wa Ode tahu betul,” jelasnya.

Wa Ode yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran DPR diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)

Vonis Ba’asyir, Ketua MA Bantah Intervensi AS

Posted: 28 Feb 2012 08:33 PM PST

Selasa, 28 Februari 2012, 16:30 WIBIta Lismawati F. Malau, Nur Eka Sukmawati Abu Bakar Ba’asyir (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews – Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa membantah ada intervensi Amerika Serikat terkait putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.

“Mahkamah Agung sama sekali tidak pernah dapat intervensi atau permintaan dari pihak manapun terhadap perkara ini,” kata Harifin di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2012.

Harifin menegaskan bahwa apa yang diputuskan para hakim adalah murni dari penilaian dan analisa hakim.

Ia mengaku akan menolak bantuan jika itu dikaitkan dengan perkara. “Mahkamah Agung tidak pernah dapat bantuan kalau dikaitkan dengan perkara,” pungkasnya.

Pada 27 Februari lalu, MA menolak kasasi yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir sehingga pemimpin Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) itu. MA malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 tahun penjara.

Putusan ini diputuskan secara bulat pada 27 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.

Tiga hari sebelum vonis, Amerika Serikat mengumumkan bahwa JAT masuk daftar organisasi teroris asing.

Bersamaan dengan itu, Departemen Keuangan AS juga telah memasukkan tiga pimpinan JAT dalam daftar hitam sehingga akses keuangan internasional ke mereka harus diputus. Dengan keputusan itu, AS melarang semua perusahaan Amerika untuk bertransaksi dengan tiga pengurus JAT itu.

Dengan demikian, semua properti di AS atau yang dalam penguasaan atau yang dikendalikan oleh warga AS yang punya hubungan dengan ketiga pimpinan JAT itu telah diblokir. Warga AS pun dilarang untuk terlibat transaksi dengan mereka.

Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip harian The Wall Street Journal, menyatakan bahwa JAT dianggap bertanggungjawab melancarkan sejumlah serangan terkoordinasi atas warga sipil yang tidak bersalah, polisi, dan personel militer di Indonesia. Deplu AS juga menyatakan bahwa JAT mendapatkan senjata dengan merampok bank dan melancarkan sejumlah kegiatan ilegal lain. (eh)

VIDEO: Massa FPI Bentrok dengan Front Jihad

Posted: 28 Feb 2012 08:28 PM PST

Massa FPI (http://hargaiperbedaan.blogspot.com)

VIVAnews – Massa Front Pembela Islam (FPI) terlibat bentrok dengan massa Front Jihad Islam (FJI) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa 28 Februari 2012 sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka saling lempar batu dalam kericuhan yang terjadi sekitar 10 menit itu.

Kericuhan ini menyebabkan salah satu kameramen yang tengah melakukan peliputan terluka di bagian pelipis. Kameramen ini terkena lemparan batu.

Beruntung, kericuhan tak meluas. Polisi yang berjaga-jaga mampu meredam bentrokan itu. Sehingga, tidak menimbulkan gangguan yang berarti pada aktivitas persidangan.

Keberadaan massa FPI di PN Kota Yogyakarta ini untuk memberikan dukungan kepada Ketua FPI wilayah DI Yogyakarta, Bambang Teddy. Dia tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penganiayaan.

Di saat yang sama, massa SJI juga memberikan dukungan kepada sekretaris FJI Daerah Istimewa Yogyakarta, Erna Afriyanti, yang menjadi saksi korban dalam kasus yang sama.

Lihat videonya di tautan ini.

KPK Tetap usut Laporan Rifai Soal Fee Menteri

Posted: 28 Feb 2012 08:23 PM PST

Mindo Rosalina Manulang (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews – Ahmad Rifai sudah dicopot sebagai pengacara Mindo Rosalina Manulang. Belum diketahui alasan mengapa Rosa kembali memecat mantan pengacara Bibit-Chandra itu.

Namun kali ini pemecatan dilakukan paska ia melaporkan dugaan permintaan fee proyek sebesar 8 persen oleh salah seorang menteri.

Terkait itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK tidak pernah ikut campur mengenai penonaktifan Rifai sebagai kuasa hukum Rosa. “Saya kira KPK tidak pernah menginstruksikan mencabut kuasa seseorang. Bisa tanya ke Rosa itu hak Rosa untuk mencabut kuasa, kami nggak ikut campur,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Meski demikian Johan menegaskan bahwa status mantan direktur marketing PT Anak Negeri itu masih berada di bawah perlindungan LPSK. “Yang bersangkutan masih di safehouse,” ujarnya.

Selain itu, terkait laporan mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah satu menteri dengan meminta fee sejumlah 8 persen dari nilai proyek, Johan menegaskan laporan itu tetap ditindaklanjuti KPK. “Laporannya nggak putus, ini kan laporannya Rosa. Tentu setiap pengaduan itu melalui proses telaah. Tidak ada pengaruhnya, sedang ditelaah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengancam akan menghentikan perlindungan Rosa Manulang akibat tindakan Rifai yang dinilai mengumbar informasi kepada publik soal laporan menteri peminta fee 8 persen.

Sebelumnya, kepada KPK, Rifai telah menyampaikan identitas menteri yang dimaksud. Berikut rincian apa proyek yang dimaksud dan sejumlah barang bukti yang mendukung.

“Menteri itu di Widya Chandra. Staf yang merupakan orang kepercayaan menteri itu menemui orang yang bersangkutan (Rosa) di Hotel Gran Melia untuk menanyakan kesediaannya membayar 8 persen di depan. Dia bilang, ‘Kalau Anda (Rosa) nggak mau bayar proyek ini, kami berikan ke orang lain.’ Ini jelas, rumusan pasal 12 Tipikor sudah terpenuhi,” tutur Rifai di gedung KPK. (umi)

Bekasi Akan Bangun 6 Feeder Busway

Posted: 28 Feb 2012 08:18 PM PST

Busway Transjakarta (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai bulan Maret 2012 akan membangun enam jalur khusus bus pengumpan (feeder) yang terintegrasi dengan busway. Pembangunan feeder busway yang biayanya ditanggung pemerintah pusat dilakukan untuk untuk menunjang transportasi di wilayah timur ibukota.

“Proyek itu juga dilakukan agar busway cepat masuk Bekasi,” ujar Kepala Terminal Induk Kota Bekasi Zeno Bachtiar, Selasa, 28 Februari 2012.

Jalur feeder busway tersebut di antaranya, dibangun di sisi barat terminal Bekasi. “Dua jalur di sekitar Kebun Paya Ampera Jalan Ir. H. Juanda Bekasi Timur, satu di Bulak Kapal, dan dua lagi di depan Bekasi Trade Center, Jalan HM Joyo Martono Bekasi Timur,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Zeno, sebenarnya sudah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun busway hingga Kota Bekasi. Apalagi, jumlah warga komuter atau yang setiap hari bekerja di Jakarta sekitar 700 ribu orang. “Mereka membutuhkan alat transportasi massal yang memadai,” katanya.

Tapi sayangnya pengajuan itu tidak bisa terealisasi, karena rencana pembangunan jalur busway di sisi selatan Kali Malang batal dilaksanakan. “Karena terbentur dengan proyek pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Lahan yang digunakan untuk kedua proyek itu berada di lokasi yang sama,” terangnya.

Pembangunan feeder busway di Kota Bekasi tahun 2012 ini sudah diagendakan Kementerian Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Darat. Jalur yang direncanakan adalah dari terminal Bekasi-Kampung Rambutan.

Armada feeder busway yang akan beroperasi hilir mudik mengangkut penumpang setiap hari ada 15 unit, dengan kapasitas sekitar 50 penumpang per bus.

Terminal Kampung Rambutan dipilih sebagai tempat transit karena aksesnya lebih mudah. Selain itu banyak pilihan angkutan untuk menuju berbagai wilayah di Jakarta. “Dari shelter busway Kampung Rambutan, penumpang tinggal memilih jurusan mana yang akan dituju," ujarnya.

Gebrakan Esemka, Jokowi Dapat Award

Posted: 28 Feb 2012 08:15 PM PST

Mobil dinas Jokowi rakitan anak SMK (VIVAnews/ Fajar Sodik)

VIVAnews – Walikota Solo Joko Widodo didaulat penghargaan dari lembaga Charta Politika kategori politisi dari Kepala Daerah. Jokowi mengalahkan nominator lainnya seperti Alex Noerdin, Fauzi Bowo, Soekarwo, dan Bibit Waluyo.

Charta Politika menilai Jokowi memiliki intensitas pernyataan di media yang tinggi dan berpengaruh positif di media. Gebrakan Jokowi memakai mobil dinas karya anak SMK mendapat peliputan yang tinggi. Jokowi juga dinilai sukses menata pemerintahan kota Solo.

Dalam sambutannya, Jokowi mengawali dengan joke segar. “Awal masuk balaikota saya dapat ajudan yang gagah dan jauh lebih ganteng dari saya. Problemnya adalah, setiap ada tamu yang datang, yang disalami adalah ajudan saya. Tidak sekali dua kali, saya tidak tahan, langsung saya ganti yang lebih jelek dari saya. Tujuh tahun ini yang disalami saya terus. Artinya apa, saya pikir-pikir, saya tidak punya potongan jadi walikota,” kelakarnya.

Jokowi mengungkapkan ada dua peristiwa yang dinilainya telah melambungkan namanya ke pentas nasional. Yakni, ketatnya terhadap izin pendirian supermarket dan mobil Esemka.

Tentang supermarket, Jokowi mengungkapkan dirinya sangat taat aturan. “Selama 6,5 tahun jadi Walikota, ada belasan izin mal, saya kasih satu,” katanya. “Tentang supermarket, pernah  yang minta izin atasan saya. Saya bilang ketika itu tidak dan jadi ramai.”

Kedua, lanjut Jokowi, digunakannya mobil Esemka sebagai mobil dinas. Menurutnya, mobil itu bukan mobil kemarin sore. “Begitu jadi mobil dinas ramai, cuma yang tidak saya kira seramai ini,” ujarnya.

Namun, ada yang membuatnya jengkel. Apa itu? “Yang membuat saya jengkel ada yang mengatakan mobil Esemka itu jelek. ini produk kita sendiri, ya anak-anak SMK itu, kok ya ada yang berani-berani mengatakan begitu. Ada yang mengatakan mobil bodong, tetap saya pasangi AD 1 A,” ujarnya.

Jokowi juga menyampaikan alasan mobil Esemka dibawa ke Jakarta untuk diuji tidak pakai trailer. “Semangat kami membawa mobil ke Jakarta tidak dinaikkan trailer, kami tunjukkan mobil ini memang bukan mobil kemarin sore, mobil odong-odong. Odong-odong itu yang dijual di alun-alun tettetetet itu,” ujarnya. (umi)

Trauma Kerobokan, Lapas di Jatim Siaga

Posted: 28 Feb 2012 08:10 PM PST

Kerusuhan di LP Kerobokan (REUTERS/ Zul Edoardo)

VIVAnews – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Jawa Timur diminta membentuk tim cepat tanggap. Itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerusuhan antar narapidana, seperti yang terjadi di Lapas Kerobokan, Bali baru-baru ini.

“Tahun ini setiap rutan dan lapas harus sudah memiliki Tim Quick Respons yang gunanya mampu mendeteksi dini potensi-potensi konflik yang mungkin akan muncul. Tim, juga harus terbuka dalam menerima masukan termasuk dari penghuni lapas,” kata Kakanwil Hukum dan HAM Jatim, Mashudi, Selasa 28 Februari 2012.

Dia menjelaskan, lapas dan rutan di Jatim sudah mengalami kelebihan kapasitas. Dan, itu dikhawatirkan akan memicu potensi konflik.

Data di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jatim, hingga Februari dari kapasitas 10.435 narapidana di 35 lapas dan rutan di Jatim, telah diisi sebanyak 16.394 orang napi.

“Jadi over capacity mencapai hampir 60 persen. Keadaan ini bisa menjadi potensi konflik seperti yang terjadi di Kerobokan, Bali,” lanjut Mashudi.

Disebutkan, dari 22 lapas di Jatim, 18 di antaranya kelebihan penghuni. Begitu juga 8 dari 13 rutan. Rutan paling padat adalah Rutan Surabaya dengan kelebihan penghuni hingga 346 persen. Kemudian, Lapas Banyuwangi dan Mojokerto masing-masing kelebihan 301 dan 263 persen.

Pihaknya berharap, kelebihan penghuni bisa teratasi dengan pembangunan lapas baru. “Akhir tahun ini pembangunan lapas narkoba di Pamekasan selesai.
Termasuk perluasan Lapas Kelas I Surabaya,” ujarnya. (umi)

Seperti diketahui, pada Selasa 21 Februari 2012, para napi mengamuk, memprotes ketidakadilan perlakuan. Polisi dan tentara lalu dikerahkan mengepung lapas

Akibat dari rusuh tiga hari, bangunan kantor dan isinya ludes terbakar, arsip tinggal abu, jaringan listrik mati. Amuk napi juga membuat Kalapas dan kepala keamanan dicopot.

KPK Buka Peluang Periksa Anas Soal Hambalang

Posted: 28 Feb 2012 08:10 PM PST

Anas Urbaningrum (ANTARA/ Dhoni Setiawan)

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi  membuka kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan dan stadion olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

“Tapi tepatnya kapan saya belum dapat informasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Selasa, 28 Februari 2012.

Menurut Johan, kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan. Untuk dapat naik ke tingkat penyidikan KPK masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang terkait dengan Muhammad Nazaruddin itu.

Johan membantah anggapan bahwa KPK sengaja mengulur-ulur waktu penyidikan kasus Hambalang. Apalagi mengaitkan kasus Hambalang dengan nuansa politis.

“Jangan dibawa ke ranah politik. Hambalang itu masih dalam penyelidikan dan kami tidak mengejar pengakuan tapi sejauh mana alat bukti dikumpulkan. Siapa pun boleh mengatakan apa saja (soal kasus Hambalang),” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga jajaki memeriksa Angelina Sondakh dalam kasus Hambalang. Seperti diketahui, Angie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Dalam proyek Hambalang ini, terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, Anas terlibat dalam penentuan proyek Hambalang. Tetapi, Anas sudah berkali-kali membantah tudingan Nazaruddin. (umi)

Napi di Pontianak Kendalikan Penjualan Sabu

Posted: 28 Feb 2012 08:07 PM PST

Barang bukti sabu-sabu (Tri Iwan Widhianto | Surabaya Post)

VIVAnews – Peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan terjadi di Kalimantan Barat. Letak Kalimantan yang  berbatasan langsung dengan Malaysia sangat memudahkan terjadinya transaksi barang haram tersebut.

Hal ini terungkap dengan ditetapkannya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Ketujuh orang tersangka kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu itu masuk dalam jaringan internasional dengan barang bukti seberat 202,2 gram sabu-sabu.

Namun yang paling mengejutkan adalah, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi kasus narkoba dari lembaga pemasyarakatan di Pontianak.

"Dia mengendalikan peredaran narkoba dari sebuah lapas di Pontianak. Ini keprihatinan kita semua terhadap peredaran narkoba yang sangat mengkwatirkan,” kata Kepala BNNP Kalbar, Brigadir Jenderal (Pol) Sugeng Heryanto di Pontianak, Selasa 28 Februari 2012.

Sugeng menjelaskan, dalam kasus narkoba  tersebut BNNP Kalbar juga saat ini telah menyita sebanyak 21 buku tabungan milik tersangka TKY alias Yiong (35) dan sabu-sabu seberat 202,2 gram. Petugas menduga kuat buku tabungan itu digunakan untuk mentransfer uang dari pemilik narkotika ke sejumlah tersangka maupun sebaliknya.

Selain mengamankan barang bukti itu, BNNP Kalbar juga mengamankan dua buah unit motor matic dan satu uni mobil jenis Daihatsu Terios.

Terbongkarnya kasus pengiriman sabu-sabu lintas internasional tersebut berawal dari informasi adanya perdagangan sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak menggunakan jalur darat melalui Entikong dengan cara dititipkan kepada seorang sopir bus antar negara.

"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pangintaian terhadap rute bus tersebut. Saat bus tiba di Pontianak, kemudian datanglah seorang perempuan atau tersangka TKY  alias Yiong yang bertugas mengambil titipan yang dibungkus dalam kantong plastik hitam. Pada saat itu juga petugas kami langsung mengamankan tersangka" ungkapnya.

Untuk melakukan pekerjaan ini, TKY mendapatkan upah hanya Rp200 ribu. Sedangkan sopir berinisial Su yang berangkat dari terminal Kuching, Malaysia, diberi bayaran hanya 20 ringgit atau sekitar Rp60 ribu.

"Untuk kurir diberi  upahnya Rp5 juta untuk bisa  sampai Pontianak. Rp10juta kalau sampai di Jakarta,” kata Sugeng. (umi)

Wartawan Korban Bentrok FPI-FJI Lapor Polisi

Posted: 28 Feb 2012 08:07 PM PST

Aksi FPI (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews – Wartawan tvOne yang menjadi korban luka dalam bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Front Jihad Islam (FJI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta Selasa sore, 28 Februari 2012, melapor kepada Polresta Yogyakarta atas perkara penganiayaan.

Wartawan tvOne Yogyakarta, Nuryanto yang akrab disapa Ndimun pada saat memberikan laporan atas perkara penganiayaan mengatakan bahwa kepalanya masih terasa nyeri dan pusing. Dia mengaku terkena lemparan batu saat tengah meliput bentrokan.

“Setelah pelipis mata saya dijahit di rumah sakit tadi, kepala saya terasa nyeri dan pusing,” ungkapnya di ruang Reskrim Polresta Yogyakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Donny Siswoyo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan Wartawan tvOne yang menjadi korban luka kerusuhan tersebut. “Kami akan memproses laporan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Produser tvOne DIY-Jateng, Hendrawan Setiawan, mengatakan, para wartawan Yogyakarta akan melakukan aksi unjuk rasa besok Rabu 29 Februari 2012 sebagai sikap solidaritas atas kekerasan yang dialami oleh Wartawan dan menolak segala bentuk kekerasan.

“Rencananya besok teman-teman wartawan akan melakukan demo sebagai sikap penolakan atas kekerasan, khususnya kekerasan terhadap wartawan. Tadi sebagian teman-teman wartawan sudah menghubungi saya untuk melakukan aksi besok,” imbuhnya. (umi)

Besok, Angie Dikonfrontasi dengan Rosa

Posted: 28 Feb 2012 08:03 PM PST

Angelina Sondakh Menjadi Saksi Nazaruddin (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews – Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, Rabu 29 Februari 2012 besok, akan dikonfrontasi dengan terpidana Mindo Rosalina Manulang dalam sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Angie -sapaan Angelina, memberikan keterangan seperti disampaikan kepada penyidik.

“Misalnya Angie soal BlackBerry Messenger (BBM), kita berharap bisa mengungkap itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Menurut Johan, informasi percakapan Angie dengan Rosa melalui BBM adalah salah satu bukti yang dianggap paling penting untuk mengungkap kasus ini. Dari keterangan jujur Angie, KPK berharap bisa mendapat informasi baru dalam kasus ini. Sehingga, bisa menambah alat bukti untuk pengembangan penyidikan.

“Kita juga melihat fakta di persidangan nanti, apakah dapat memberikan petunjuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Johan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permohonan konfrontasi Angie dengan Rosa ini diajukan oleh tim pengacara Nazaruddin. Selain meminta konfrontasi ini, mereka juga meminta penyidik KPK dihadirkan dalam persidangan.

Menanggapi permintaan itu, Johan mengaku KPK belum mempertimbangkan menghadirkan penyidik KPK ke persidangan. “Kita perlu lihat kepentingannya apa, kalau saksi a de charge ya melalui persetujuan penyidik itu sendiri mau apa nggak. Saksi fakta dia kan penyidik, harus ada keputusan hakim,” tuturnya.

Ali Mudhori Minta Dukungan PKS Jadi Bupati

Posted: 28 Feb 2012 07:58 PM PST

Ali Mudhori (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, mengaku tak kenal dekat dengan Ali Mudhori, saksi kasus dugaan korupsi proyek Kemenakertrans. Tetapi, Tamsil mengaku Ali Mudhori pernah meminta dukungan dari PKS untuk maju sebagai calon bupati.

“Ali Mudhori terakhir ketemu saya di bandara. Waktu itu dia bilang mau jadi calon bupati dan minta dibantu. Dia berharap bisa dapat dukungan dari PKS,” kata Tamsil Linrung di gedung DPR, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Tamsil agak-agak lupa saat itu Ali Mudhori akan maju sebagai calon bupati mana. Ali Mudhori sendiri yang membantah mangkir panggilan KPK merupakan Ketua PKB Lumajang, Jawa Timur.

Permintaan dukungan Ali Mudhori kepada Tamsil itu jauh sebelum kasus dugaan korupsi ini mencuat. Tamsil bahkan tidak mengingat apa reaksi dirinya atas niatan dan permintaan sebagaimana yang disampaikan mantan Staf Ahli Menakertrans Muhaimin Iskandar itu.

“Sudah lama, Kalau tidak salah awal 2011, Januari atau Desember. Saya dari Makassar, ditelepon mau ketemu.Jadi saya transit di Cengkareng untuk bertemu,” kata Tamsil.

Semalam, Ali Mudhori yang sempat ditemukan KPK di sebuah hutan di Lumajang itu mengaku bahwa Tamsil Linrung menjanjikan peningkatan anggaran transmigrasi pada pertemuan dengan Dirjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Djoko Sidiq Pramono.

Kesaksian Ali Mudhori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, itu langsung dibantah Tamsil. Tamsil mengaku tidak pernah menjanjikan. Pertemuan dengan Djoko hanya membicarakan pembangunan daerah transmigrasi dan kebutuhan anggaran. (ren)

Sutan: Demokrat Sedang Rotasi Besar-besaran

Posted: 28 Feb 2012 07:54 PM PST

Sutan Bhatoegana (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan, partainya saat ini sedang melakukan rotasi besar-besaran. Baik pengurus maupun fraksi di legislatif.

“Saya kira semua akan dirotasi, sekarang sistem lagi berjalan. Ini tidak untuk pusat saja, dari pusat sampai daerah,” ujar Sutan di gedung DPR, Selasa 28 Februari 2012.

Sutan menuturkan, kader partai yang cocok dan layak menempati posisi tertentu akan diberikan. “Dan kita punya model sendiri, bukan langsung gebyak uyak bikin gaduh. Namanya kan berpolitik, bersih cerdas dan santun, pelan-pelan,” ucapnya.

“Kan ada beberapa yang sudah mulai diubah, nanti di tingkat ketua komisi, fraksi juga kena. Ini lagi di jalan,” tambahnya.

Termasuk pemecatan yang dilakukan terhadap dua kadernya, Angelina Sondakh dan Sudewo dari kepengurusan partai. Sutan menyebut kader muda sebagai ‘anak kandung’ sendiri.

“Yang menurut saya kadang-kadang memakan anak kandung sendiri, ada kader-kader kita yang potensial, yang muda. Seharusnya yang muda yang berkarya, ternyata kena juga tuh barang. Itulah yang saya katakan anak kandung,” tuturnya.

Apakah termasuk pergantian Ketua Komisi III Benny K Harman oleh I Gede Pasek?

“Semua kader Demokrat bakal kena rotasi. Tapi siapa orangnya saya nggak tahu. Usulan DPP dan arahan dari Dewan Pembina, tapi yang memutuskan tetap Ketua Dewan Pembina,” katanya. (eh)

Priyo Setuju KPK Bangun Kantor Baru

Posted: 28 Feb 2012 07:49 PM PST

Ruang Tahanan (Rutan) KPK (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews - Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso setuju Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kantor baru. Priyo menganjurkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan itu.

“Dan saya pastikan akan saya teken kalau sudah dibahas di komisi III,” kata Priyo yang juga Wakil Ketua DPR itu, Selasa 28 Februari 2012.

Priyo menyatakan, mendukung pembangunan itu kalau memang kebutuhan itu memang dianggap mendesak untuk menambah daya magis dari KPK. “Tapi nanti tetap dibangun sesuai dengan citra rasa dari KPK,” kata Priyo.

Bahkan Priyo pun tak masalah jika memang pembangunan gedung itu dianggarkan sampai Rp61 miliar. “Memang itu angka yang besar tapi silakan saja,” katanya.

Kemarin, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan ketidakmaksimalan KPK untuk menyelesaikan berbagai kasus adalah karena kurangnya sumber daya manusia yang terbatas. Sementara, jika sumber daya ditambah, kapasitas gedung yang sekarang di Jalan HR Rasuna Said tak memadai.

KPK berharap agar rencana pembangunan itu disetujui DPR. Pembangunan gedung ini, kata Busro dilakukan agar KPK dapat menambah pegawainya. Hal ini, karena sumber daya manusia yang dimiliki KPK saat ini tidak sebanding dengan pengaduan kasus dugaan korupsi yang masuk ke KPK. (eh)

Pasal-pasal Karet RUU Kamnas

Posted: 28 Feb 2012 07:36 PM PST

TB Hasanuddin (PDIP) (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Tubagus Hasanuddin, mengapresiasi keputusan paripurna DPR hari ini yang menyetujui pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Namun, menurutnya, RUU yang diajukan pemerintah tersebut belum siap untuk dibahas di DPR karena masih mengandung sejumlah pasal karet.

“Dari pemerintah sendiri sepertinya belum final,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di gedung DPR, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Hal itu, menurut Tubagus, terlihat dari masih adanya sejumlah kritikan dari kalangan pemerintah  terhadap RUU Kamnas. Misalnya, ada keinginan dari Kepolisian untuk turut membahas RUU Kamnas dan pendapat dari kalangan intelijen yang mempersoalkan nama “Keamanan Nasional” yang mestinya diganti “Keamanan Negara”.

“Mestinya inisiatif pemerintah itu sudah bulat. Tapi di lingkungan pemerintah masih kacau balau,” kata Tubagus.

UU Kamnas, menurut Tubagus, memang diperlukan. Namun, substansi dasar RUU Kamnas yang diajukan kepada DPR tersebut masih perlu diperbaiki.

“UU ini walaupun tidak terlalu mendesak tapi diperlukan agar penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi di era terdahulu tidak terulang lagi,” kata Tubagus.

“Tapi subtansi dari RUU ini harus diperbaiki agar tidak melanggar HAM, membelenggu kebebasan pers, tidak berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan “abuse of power” yang dapat menghasilkan pemerintahan yang tiran.”

Dalam subtansinya, lanjut Tubagus, UU ini diindikasikan akan menabrak rambu-rambu tersebut di atas. Misalnya dalam pasal 54 e, tentang kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Menurut dia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Selain itu, menurut Tubagus, dalam pasal 59, UU ini menjadi lex spesialis, menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya. “Termasuk UU nomor 3 tentang Pertahanan Negara,” kata Tubagus.

Pasal 22 jo 23, lanjut Tubagus, memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun1959. Pasal 17 (4) menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan keputusan presiden. “Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani,” kata Tubagus.

Pasal 17 ayat 2 (9), menurutnya, “Kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggap ini sebagai ancaman. Ini tentu sangat membahayakan kehidupan dan tatanan bernegara.”

Karena itu, Tubagus menegaskan, bukan hanya itu, masih banyak pasal-pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya.

Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, RUU Kamnas ini harus melibatkan Komisi Pemerintahan dan Komisi Hukum. Priyo menilai, bisa saja RUU ini nanti dikembalikan ke pemerintah karena mengandung banyak bolong. “Saya anjurkan rekomendasi Komisi I tidak diabaikan karena pendapat Komisi I itu sangat baik,” kata Priyo.

Dewan Pembina Penentu Ketua Fraksi Demokrat

Posted: 28 Feb 2012 07:32 PM PST

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah (Antara/ Reno Esnir)

VIVAnews - Jabatan Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan oleh Dewan Pembina Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua menyatakan, penugasan menjadi ketua fraksi itu bukan karena faktor suka atau tidak suka saja.

“Anggota DPR ini bertugas, ketika selesai Pemilu 2009, 148 orang yang ada di fraksi dinilai satu demi satu oleh Dewan Pembina,” kata Max. “Di sanalah ada semacam evaluasi terhadap kinerja dan tempat yang diduduki, tidak semata-mata menggeser seseorang atas dasar suka atau tidak suka,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

“Kami,” kata Max, “menggeser seseorang karena dia lebih cocok di mana, basic ilmunya, kemudian kemampuannya ada di mana sehingga dia bisa bertugas secara maksimal.”

Untuk menjadi ketua fraksi, menurut Max, harus punya loyalitas tinggi terhadap partai. Kehormatan partai didahulukan tercermin pula oleh hubungan baik dengan partai lain.

Lalu apakah Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Demokrat saat ini, sudah menjalankan? “Saya pikir Pak Jafar menjalankan hal itu, tapi mungkin waktu yang diluangkan tidak seintensif itu,” kata Max yang dulu berprofesi sebagai presenter di TVRI itu.

Ruangan Sutan Bathoegana Diacak-acak Orang

Posted: 28 Feb 2012 07:27 PM PST

Sutan Bhatoegana (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Ruang kerja Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, di lantai 9 Gedung Nusantara I, DPR diacak-acak oleh orang tak dikenal, Selasa 28 Februari 2012.

“Saya mendapat laporan dari staf ada orang yang masuk,” kata Sutan saat dihubungi.

Sutan mengatakan, berdasarkan laporan stafnya, orang yang tidak dikenal itu tiba-tiba menyelonong masuk ke ruang kerjanya. Orang tak dikenal itu, berbicara keras dan mencari-cari dirinya. “Staf saya ada di dalam ruangan. Dia bilang ada orang cari Pak Sutan, ngomel-ngomel dan ngacak-ngacak komputer lalu pergi,” ujar Sutan.

Tak lama berselang, orang tak dikenal itu keluar ruangan dan mencoba lari. Namun, petugas pengamanan DPR berhasil menangkapnya. Sutan kemudian menanyakan apa tindakan yang dilakukan oleh stafnya terhadap orang tak dikenal itu. Lantas stafnya menjawab, “Saya biarkan, biar nanti diproses,” kata Sutan menirukan jawaban stafnya.

Sutan belum mengecek kondisi ruangannya tersebut. Sutan memilih untuk berkonsentrasi dulu dengan agenda Rapat Komisi VII daripada mengecek kondisi ruangannya itu.

VIVAnews dan sejumlah wartawan mencoba mengecek kebenaran kabar tersebut dengan mendatangi ruangan Sutan di lantai 9 Gedung Nusantara I, DPR. Namun ternyata tidak bisa masuk karena dilarang oleh orang-orang bersafari hitam. “Nggak ada peliputan,” ujar salah seorang berpakaian safari.

Ketika dimintai penjelasan terkait peristiwa itu, orang tersebut hanya menggeleng. “Nggak tahu, nggak ada apa-apa,” katanya.

DPR Resmi Nonaktifkan Panda Nababan

Posted: 28 Feb 2012 07:22 PM PST

Selasa, 28 Februari 2012, 10:29 WIBIta Lismawati F. Malau, Nila Chrisna Yulika Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara dua legislator, yakni Panda Nababan dan Suwarno. Keduanya dinonaktifkan menyusul kasus hukum yang melilit keduanya.

“Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan sudah diputus pengadilan melanggar pidana,” kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa 28 Februari 2012.

Dia menambahkan, BK DPR akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi ini dalam Rapat Paripurna hari ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan seorang anggota DPR yang telah ditetapkan oleh proses hukum sebagai terdakwa apalagi sudah terpidana, BK DPR akan memberikan sanksi pemberhentian sementara. Jika pengadilan tetap menguatkan terdakwa melakukan pidana, BK DPR akan memberikan sanksi pemberhentian secara tetap.

“Kalau pengadilan nanti mengatakan tersangka tidak bersalah maka yang  bersangkutan akan direhabilitasi nama baiknya.”

Seperti diketahui, pada 27 Desember, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Hamrat Hamid menolak permohonan kasasi dari Panda . Majelis tetap menyatakan politisi PDI Perjuangan itu bersalah dalam kasus suap cek pelawat. Panda yang kini duduk di Komisi III DPR diganjar hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (umi)

Kronologi Ruang Petinggi Demokrat Diacak-acak

Posted: 28 Feb 2012 07:18 PM PST

Sutan Bhatoegana (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Ruang kerja Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bathoegana di lantai 9 Gedung Nusantara I, DPR RI diacak-acak oleh seseorang, Selasa 28 Februari 2012.

Salah seorang staf Sutan Batoeghana memaparkan kronologi kericuhan itu. Menurutnya, ada dua orang masuk ke ruangan Sutan, mereka bernama Hasyim dan Akbar.

Saat itu, orang yang mengaku bernama Hasyim memukul printer sehingga asbak yang berada di atas meja terpelanting ke lantai. Hasyim berdiri, sementara staf Sutan sedang duduk di mejanya.

Kemudian, menurut staf Sutan yang tak mau disebut namanya, itu Hasyim berteriak, “Mana Sutan, telpon suruh ke sini, suruh bayar utang,” kata stafnya menirukan Hasyim.

Tak hanya berteriak, Hasyim juga mengancam staf Sutan karena menolak untuk menghubungi Sutan. “Anda jangan macam-macam, kamu nggak sampai 24 jam di sini, bisa saya culik,” kata dia.

Dia mengatakan, Selain Hasyim dan Akbar, ada dua orang lagi yang datang ke lantai sembilan, di ruang Fraksi Partai Demokrat. Salah satu dari mereka, menunggu di depan lift. Sementara seorang lagi bersama dengan Akbar. Sebelum berhasil masuk ke ruangan Sutan, pengamanan dalam (pamdal) mencegah Hasyim dan Akbar

Namun, malah berteriak “Kamu tahu siapa saya, saya adiknya Nazaruddin”.

Staf Sutan kemudian menceritakan ciri-ciri fisik Hasyim, menurutnya kulitnya putih, perut buncit. “Tampangnya mirip Nazar, cuma lebih pendek gemuk, mirip dan dia mengaku (adik Nazar),” kata dia.

Kemudian, staf lain yang mendengar kegaduhan itu dari ruangan lain kemudian mendekat ke ruangan Sutan. “Saya lihat si Akbar di depan pintu, begitu agak memanas saya panggil keamanan, diamankan dengan sopan dia nggak mau,” kata dia.

Saat keamanan akan membawa Hasyim, Akbar merangsek masuk. Kemudian, Akbar ditarik dibawa ke luar oleh pamdal. Sementara Hasyim lari ke ruangan Johny Allen. Di ruangan Johny itulah ada Nasir, kakak Nazaruddin. Kemudian, Nasir ke luar, sementara Akbar dibawa oleh pamdal.

Saat dimintai keterangan, Sutan mengatakan, menurut stafnya, orang yang mengacak-acak bernama Hasyim.

Dia mengaku mengenal seseorang bernama Hasyim. Namun, dia tidak tahu apakah orang yang mengacak-acak ruang kerjanya itu adalah Hasyim yang dia kenal itu. “Tidak tahu Hasyim yang mana. Kalau Hasyim adik Nazaruddin saya kenal,” kata Sutan.

BK DPR Akan Panggil Petugas Bea Cukai Soetta

Posted: 28 Feb 2012 07:15 PM PST

Seorang anggota DPR disebut terlibat keributan dengan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait isu penamparan yang dilakukan oleh anggota DPR Andi Taufan Tiro.

“Nanti akan mendengar keterangan Bea Cukai dari pejabat hingga petugas di lapangan. Karena ini terkait mutu layanan Bandara Soekarno Hatta,” kata Ketua BK, M. Prakosa di Gedung DPR, Selasa 28 Februari 2012.

Namun, Prakosa belum memastikan kapan akan dilakukan jadwal pemanggilan terhadap petugas Bea dan Cukai yang diisukan telah ditampar anggota Komisi V dari Fraksi PAN itu. “Pemanggilan akan dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap Andi hari ini, Prakosa mengatakan bahwa isu penamparan itu tak seperti pemberitaan media masa selama ini.

“Tidak ada seperti yang ramai diberitakan. Hanya ada suara tinggi,” kata dia.

Sementara, BK sendiri tak meminta keterangan kepada Andi terkait kepergiannya ke Jepang kala itu.

Diberitakan sebelumnya, kabar beredar di BlackBerry Messanger bahwa Andi Taufan Tiro menampar seorang petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, pekan lalu. Andi Taufan membantah informasi itu. Dia menyatakan hanya mendorong petugas tersebut. (eh)

0 komentar:

Posting Komentar