Anggota Komisi V DPR, Marwan Jafar meminta berbagai pihak tidak 'mengotori' dunia penerbangan dengan berbagai spekulasi mengenai jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100.
"Jangan sampai dunia penerbangan Indonesia 'dikotori' oleh pembicaraan orang-orang yang tidak mengerti secara teknis hal-hal yang menyangkut mengenai komponen-komponen pesawat dan hal ikhwal mengenai dunia penerbangan," kata Marwan dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (16/5).
Selain itu, ia mengatakan bahwa penyelidikan black box (kotak hitam) Sukhoi, hanya bisa dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurutnya, tidak ada orang atau lembaga lainnya yang berhak untuk menjelaskan data yang ada di dalam black box, selain KNKT.
"Ini perintah UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Kalau yang bicara bukan KNKT itu sama sekali tidak otoritatif, tidak ada payung hukumnya, dan bahkan melanggar UU Penerbangan," kata Marwan.
Berdasarkan UU tersebut, KNKT berhak secara penuh menyelidiki isi black box ketimbang pihak Rusia yang merupakan negara asal produsen pesawat Sukhoi. Pihak Rusia, katanya, hanya boleh bersifat mengikuti dan menunggu hasil laporan KNKT. Termasuk dalam pelibatan penyelidikan kotak hitam.
(Media Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar