Jika Anda Bisa Mengetik dan Akses Internet, Anda Sudah Memiliki Syarat yang Cukup Untuk Menghasilkan Uang dari Bisnis Tiket Pesawat Online

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA

Apakah anda sudah siap untuk Bergabung??

Bergabung? silahkan klik disini

Rabu, 14 Desember 2016

INI BAHAYANYA TATO BAGI KESEHATAN YANG SERING TERLUPAKAN

|0 komentar

Bagi sebagian anak muda, terutama laki-laki, bikin tato (rajah atau tattoo) di tubuh sering membuat yang bersangkutan merasa bangga. Mereka menganggap membuat tato adalah sesuatu yang "keren", jadi enjoy aja mereka bikin tato di tangan, di kaki, di dada, dan di bagian tubuh yang lain. Padahal, membuat tattoo banyak sekali bahayanya bagi kesehatan.

bahaya tato bagi kesehatanBahaya tato bagi kesehatan sudah sering diulas di berbagai tulisan. Misalnya, tattoo bisa menimbulkan alergi, terutama bagi mereka yang tidak cocok dengan tinta yang digunakan. Juga bisa tertular infeksi hepatitis C apabila jarum yang dipakai tidak bersih atau steril.

Tapi ironisnya tulisan seputar bahaya dan akibat tato gaungnya kalah dengan kemeriahan anak muda yang ingin membuat tato di berbagai kota. Seolah-olah hal yang buruk dari segi kesehatan itu adalah sesuatu yang sepele saja.

Sekedar mengingatkan kembali, berikut ini 5 bahaya tato bagi kesehatan yang sering terlupakan seperti dilansir oleh Livescience pada 04/10/2015 dan dikutip detikhealth.

#1. INFEKSI

Proses pembuatan tato ada yang dilakukan dengan hati-hati dan steril tapi by case ada juga yang dilakukan dengan tidak steril. Proses bikin tattoo yang tidak steril ini sangat beresiko terhadap infeksi HIV (human imunodeficiency virus) dan hepatitis C. Infeksi hepatitis C bisa menimbulkan sirosis atau pengerasan hati dan berlanjut jadi kanker.

Dilaporkan salah satu akibat tato terjadi di New York tahun 2012 yaitu infeksi mikroba Mycobacterium chelonae. Penyebab infeksi ini adalah digunakannya tinta tato warna abu-abu yang terkontaminasi. Infeksi ini disebutkan sangat jarang terjadi. Namun, jika tato mengalami bengkak, kemerahan atau radang segera hubungi dokter terdekat.

#2. ALERGI

Saat pertama kali membuat tato boleh jadi tidak timbul reaksi alergi. Tapi itu bukan berarti yang bersangkutan sepenuhnya aman, karena bisa saja reaksi alergi muncul pada tattoo berikutnya. Alergi karena tato memang sangat mungkin baru muncul pada tato kedua, ketiga dan seterusnya. Atau dari tattoo yang sama tapi baru muncul beberapa bulan kemudian.

Alergi karena tato biasanya bisa diatasi dengan injeksi steroid. Tapi ada juga kasus dimana kulit di area yang terkena alergi tato harus diangkat dengan operasi.

#3. GEJALA PENYAKIT JADI TERSAMARKAN

Ini termasuk bahaya tato yang mesti diwaspadai para penggemar rajah. Sebagaimana diketahui sebagian kanker kulit seperti karsinoma sel basal, karsinoma sel skuamosa, dan melanoma sering bisa dideteksi dari berubahnya tekstur permukaan kulit. Nah, pembuatan tato kerap kali menyamarkan perubahan tekstur di permukaan kulit tersebut.

Sebuah laporan menyatakan, bahwa tahun 2013 kanker melanoma pada seorang pria terdeteksi ketika pria tersebut menghapus tato dengan laser. Padahal sebelumnya tidak ada yang menyadari gejala kanker itu karena tersamarkan oleh tato warna hitam.

#4. KULIT TERBAKAR SINAR MATAHARI

Beberapa jenis tinta tato mengandung cadmium. Kandungan cadmium dapat meningkatkan resiko kulit terbakar karena paparan sinar matahari. Dan yang paling banyak dilaporkan menimbulkan reaksi kulit terpapar sinar matahari adalah tinta warna kuning, hitam, merah dan biru.

#5. REAKSI ION LISTRIK

Berdasarkan satu laporan di 2011, seorang pemain sepakbola professional menderita luka bakar saat melakukan pemindaian MRI (magnetic resonance imaging). Luka bakar tersebut ditemukan pada tato warna hitam yang ada di tubuhnya.

Laporan itu juga menyatakan bahwa, luka bakar tersebut akibat arus listrik yang dihasilkan oleh tinta tato yang mengandung besi oksida. Selain warna hitam, tinta tato warna merah juga dilaporkan banyak mengandung besi. Pemilik tato warna hitam dan merah dianjurkan untuk berhati-hati.

Dari uraian singkat diatas, pertanyannya, masih adakah alasan untuk menganggap tato sebagai hal yang keren ? Atau masih adakah manfaat dari bikin tato ? Hmm … kalau bahaya tato bagi kesehatan, banyak !


Sumber: http://info-kesehatan.net/bahaya-tato-bagi-kesehatan/

Rabu, 30 November 2016

SANGAT BERBAHAYA MENARUH HP DI SAKU CELANA BAGI KESUBURAN PRIA

|0 komentar

Buat para pria, hati-hati jangan suka menaruh HP atau smartphone dalam keadaan hidup di kantong celana, karena itu berbahaya. Misalnya mendengarkan musik via earphone dengan smartphone ditaruh di kantong celana depan. Kebiasaan itu dapat mengakibatkan suhu di sekitar testis meningkat, dan jika berlangsung lama dapat mengganggu kesuburan.

Kesuburan pria memang erat kaitannya dengan kondisi testis. Testis adalah dua buah organ tubuh berbentuk bulat lonjong yang ada di dalam kantong yang disebut skrotum. Orang Indonesia menyebut testis dengan buah zakar. Orang Sunda menyebutnya : sasalak, karena kantong skrotum mirip buah salak. Testis merupakan organ penghasil sperma pria yang mampu membuahi sel telur wanita.

bahaya menaruh hp di saku celana depanTestis yang sehat memerlukan temperatur atau suhu yang ideal. Dan suhu yang ideal bagi testis untuk memproduksi sperma yang baik adalah dibawah suhu normal tubuh. Menurut sebuah sumber disebutkan bahwa suhu testis yang ideal adalah 3° Celcius dibawah suhu tubuh normal. Jadi jika suhu tubuh normal sekitar 35°C, maka usahakan suhu testis dijaga sekitar 32°C.

MENARUH HP SEMBARANGAN MENIMBULKAN KETIDAKSUBURAN

Meningkatnya suhu disekitar testis dapat menimbulkan ketidaksuburan pria. Suhu testis yang meningkat akan merusak bakal calon sperma dan juga mengurangi proses pembentukan sperma dalam testis. Selain menaruh hp atau smartphone di kantong celana, beberapa kondisi berikut ini juga dapat menyebabkan suhu testis meningkat, yaitu : suka mandi dengan air hangat, menggunakan celana jeans ketat, banyak bekerja di tempat-tempat yang panas, suka mandi sauna, termasuk bekerja sebagai sopir angkot dengan posisi mesin di bawah tempat duduk dll.

Berkurangnya jumlah sperma juga tergantung pada lamanya paparan. Misalnya mandi air hangat suhu 43 – 45 °C tiap hari selama 30 menit dapat menurunkan produksi sperma hingga 90 %.

Begitu pula halnya dengan radiasi ponsel. Peneliti dari University of Exeter, Dr Fiona Matthews menemukan bahwa pergerakan sperma jelas dapat terpengaruh radiasi ponsel, terutama bila ponselnya disimpan di saku celana. Radiasi yang terlalu dekat dengan organ intim pria yang dapat menyebabkan kualitas sperma turun sampai 90 %.

Selain temperatur testis, baik atau buruknya kualitas sperma juga dipengaruhi oleh hal lain, seperti : asupan makanan, gaya hidup, stress, kelebihan berat badan dll.

Menjaga kesehatan testis bagi seorang pria sangat penting artinya. Salah satunya adalah dengan meninggalkan kebiasaan buruk yang bisa membuat suhu di sekitar testis meningkat. Jika kesuburan adalah hal prioritas bagi seorang pria, maka tidak ada lagi alasan untuk menaruh hp atau smartphone dalam keadaan hidup di kantong celana depan. Setuju ?

Sumber: https://info-kesehatan.net

Selasa, 29 November 2016

INILAH PANTANGAN IBU HAMIL DI TRIMESTER 1, 2 DAN 3

|0 komentar


Untuk alasan kesehatan calon ibu maupun kesehatan calon bayi yang masih ada dalam kandungan, maka ada beberapa pantangan ibu hamil yang sebaiknya tidak dilakukan atau tidak boleh terjadi selama trimester 1, trimester 2 dan trimester 3. Jika ibu hamil dapat menjaga diri atau pun menjaga kehamilannya dari beberapa hal berikut ini, maka Insya Allah kondisi calon ibu maupun calon bayi akan tetap sehat sampai saatnya melahirkan nanti.

Berikut penjelasan singkatnya :

PANTANGAN IBU HAMIL DI TRIMESTER 1

  1. Ibu hamil jangan sampai terjatuh atau terbentur karena bisa mengakibatkan keguguran.
  2. Jangan melakukan aktifitas fisik berlebihan, misalnya olahraga berat, seperti lari, aerobik high impact atau angkat beban.
  3. Jangan melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu, termasuk melakukan perjalanan udara. Sebagaimana diketahui pada usia kehamilan 1 – 3 bulan, ibu hamil masih membutuhkan kekuatan maksimal untuk mensuplai semua hal yang penting bagi pertumbuhan janin. Kecapekan akibat perjalanan jauh dapat membuat suplai nutrisi, energi, hingga oksigen ke calon bayi terhambat.
  4. Ibu hamil pantang minum obat ataupun jamu diluar pengawasan dokter. Bayi dalam kandungan sangat rentan terhadap pengaruh obat-obatan yang bersifat teratogen (zat kimia yang dapat menimbulkan kelainan perkembangan pada janin).
  5. Ibu hamil pantang menggunakan pakaian yang ketat dan kaku. Pakaian longgar atau elastis merupakan pilihan yang lebih baik karena tidak akan mengganggu perkembangan janin. Sama halnya dengan bra, kenakanlah bra yang nyaman.
  6. Jangan mengkonsumsi makanan yang banyak mengandung gas sebab bisa membuat ketidaknyamanan pada ibu hamil.
  7. Hubungan suami istri tetap boleh dilakukan namun perlu secara hati-hati. Dan jika dokter melarang atau menurut pertimbangan medis hubungan intim dapat membahayakan ibu ataupun janin, maka segera patuhi.

PANTANGAN IBU HAMIL DI TRIMESTER 2 DAN TRIMESTER 3

pantangan ibu hamilPada trimester 2, kondisi kehamilan sudah relatif lebih stabil dan aman. Walau demikian ibu hamil tetap wajib menjaga kandungannya dari hal-hal yang dapat menyebabkan keguguran, seperti menghindari stres, tidak melakukan aktifitas yang terlalu berat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan cedera.

Sedangkan pada trimester ke-3, yang sering menjadi kekhawatiran adalah tentang peningkatan berat badan ibu yang terlalu cepat atau sebaliknya terlalu lambat. Pada trimester ini ada beberapa pantangan ibu hamil yang berkaitan dengan pola makan. Misalnya, kurangilah makanan yang banyak mengandung garam, karena garam berpotensi meningkatkan tensi darah dan protein pada urin. Juga jaga agar peningkatan BB tidak lebih dari 2 kg dalam sebulan untuk menghindari keracunan kehamilan (preeklamsia).

Tingkatkan asupan buah-buahan dan sayur yang bermanfaat bagi janin dan air ketuban. Makanan bergizi seperti itu juga baik untuk memperlancar BAB dan menghindari sembelit yang biasa dialami ibu hamil trimester 3. Cukupi kebutuhan minum dengan mengonsumi cairan 8 gelas sehari. Tak perlu khawatir jika jadi sering BAK, karena pada usia kehamilan tersebut meningkatkan keinginan untuk BAK adalah wajar. Yang penting, jika ingin BAK makan jangan sampai ditahan karena bisa menyebabkan infeksi saluran kencing.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai perut ibu terbentur atau ibu terjatuh. Ini penting diperhatikan karena di kehamilan tua, perut akan semakin membuncit dan membuat gerakan ibu semakin terbatas.

Jangan lupa, perhatikan kesehatan organ intim dengan sebaik-baiknya karena akan menjadi bagian penting saat melahirkan nanti. Biasanya, ibu hamil rentan menderita keputihan. Untuk mencegah keputihan, upayakan organ intim selalu bersih dan tidak lembab. Ganti celana dalam secara rutin. Lebih sering lebih baik.

Itulah beberapa pantangan ibu hamil pada trimester 1, trimester 2, dan trimenter 3. Semoga bermanfaat.

Sumber : https://info-kesehatan.net


http://panduanuntukhamil.blogspot.co.id

Kamis, 24 November 2016

Mengapa Para Pria Suka Lihat Kamu Orgasme ? Ini Alasannya..

|0 komentar


Permainan panas di atas ranjang mungkin sudah jadi hal yang biasa untukmu. Tapi pernahkah kamu memperhatikan ekspresi pasanganmu saat kamu mencapai klimaks? Karena sebenarnya para pria sangat suka lho melihat dirimu saat mencapai kenikmatan bersamanya.

Meski memang tampaknya agak "nakal", berbeda dengan wanita, pria jadi lebih menyukaimu saat kamu juga menikmatinya. Ini dia alasan mengapa ia suka melihatmu orgasme.

1. Mereka suka dipuji

Ketika kamu mencapai puncak kenikmatan, ini sama halnya kamu "mengapresiasi kerja kerasnya" saat bercinta. Seakan kamu memberinya pujian dan ia mendapatkan keberhasilan yang patut dirayakan. Melihatmu orgasme bisa jadi semacam prestasi sendiri bagi pria, karena merasa bisa membuatmu menikmati permainan yang ia berikan.

2. Membuatnya bisa lebih dekat denganmu

Saat mencapai klimaks, tubuh akan memproduksi lebih banyak hormon oksitosin (cinta) yang membuatnya lebih bahagia dan merasa lebih dekat denganmu. Ikatan inilah yang memperkuat rasa sayangmu padanya dan begitu pula sebaliknya.

3. Melihat pertunjukan erotis secara private

Dan ketika membicarakan tentang seks, pria adalah jagonya. Termasuk ketika memiliki pikiran nakal. Mereka suka melihatmu menggigit bibir, mengerang, dan menarik seprai ketika kamu mengalami orgasme di depan matanya seakan ia sedang melihat pertunjukan erotisnya sendiri. Hal ini membuat mereka semakin bergairah.

4. Mereka puas jika kamu pun menikmatinya

Salah satu hal yang ingin dia tahu adalah kamu juga menikmati permainannya. Dengan melihatmu orgasme, ia jadi tahu kamu pun juga menikmati apa yang kalian lakukan. Kesenanganmu adalah kesenangannya.

5. Ia juga mementingkan kebahagiaanmu

Ia tak akan merasa lega ketika kamu tak menunjukkan reaksi yang mereka harapkan. Ia ingin kamu bahagia, hal ini penting baginya. Ketika kamu tak bisa mencapai orgasme, mereka seakan gagal membuatmu bahagia. Ia pun jadi meragukan performanya sendiri.

6. Kamu jadi makin seksi di matanya

Ketika kamu orgasme, aliran darah akan berkumpul di titik-titik rangsang seksual tubuhmu, seperti miss V, payudara dan wajah. Wajahmu jadi memerah dan hal ini sangat seksi di mata pria.

7. Dia takjub

Simpel, mereka takjub melihatmu mencapai puncak kenikmatan. Apalagi ketika kamu mencapai multiple orgasme karena rangsangan darinya. Hal ini membuatnya semakin liar dan membuatnya ingin melihatmu lebih lama.

    Setiap pria pasti suka melihat pasangannya menikmati apa yang mereka berikan, termasuk ketika kamu menikmati permainannya yang panas di atas ranjang. Tak perlu malu menunjukkan ekspresimu saat orgasme, karena itu justru membuatnya lega.

Rabu, 23 November 2016

13 Manfaat Nangka Yang Perlu Anda Ketahui

|0 komentar


Buah nangka banyak diminati karena rasanya yang enak dan memiliki aroma yang khas. Aroma yang khas inilah membuat buah nangka banyak digunakan sebagai bahan campuran kue dan minuman. Aromanya wangi khas yang dapat menambah cita rasa kue dan minuman. Jika kamu sangat menyukai buah nangka ini, maka kamu termasuk wanita yang beruntung. Buah nangka tidak hanya mudah didapat, tapi juga memiliki banyak manfaat.

Ladies, berikut adalah manfaat buah nangka yang harus kamu tahu. Yuk, simak penjelasannya sebagai berikut.

  1. Buah nangka mengandung isoflavons yang merupakan zat anti kanker. Kandungan isoflavons dalam buah nangka ini dapat membantu mengurangi risiko kanker.
  2. Kandungan vitamin A dalam buah nangka sangat baik untuk menjaga kesehatan mata. Rutin mengonsumsi buah nangka dapat membantu menjaga kesehatan kornea.
  3. Buah nangka kaya akan kandungan karbohidrat dan vitamin B yang dapat membantu meningkatkan energi dalam tubuh. Kandungan nutrisi ini akan membantu kamu tetap terjaga staminanya.
  4. Jika kamu memiliki masalah pencernaan, rutin mengonsumsi nangka akan meningkatkan pencernaan kamu sehingga lebih lancar.
  5. Bercak merah di seluruh tubuh disertai gatal dan panas, biasa disebut dengan gabak dapat disembuhkan dengan mengonsumsi buah nangka.
  6. Buah nangka juga dipercaya dapat mengurangi berat badan. Kandungan serat pada nangka akan membantu kamu untuk tetap merasa kenyang lebih lama.
  7. Rutin mengonsumsi nangka juga dapat membantu kamu untuk meningkatkan kualitas tidur kamu. Terlalu stres juga dapat diatasi dengan makan buah nangka.
  8. Kandungan kalium pada buah nangka dapat mencegah serangan jantung.
  9. Nangka mengandung zat besi yang tinggi sehingga baik untuk mencegah anemia. Buah nangka juga baik untuk melancarkan peredaran darah sehingga membuat kamu bebas dari pusing dan sakit kepala.
  10. Buah nangka dipercaya dapat mengurangi sakit asma. Ekstrak buah nangka akan mengurangi sakit karena asma.
  11. Mengonsumsi buah nangka secara rutin dapat membantu untuk menjaga metabolisme kelenjar tiroid.
  12. Magnesium dalam buah nangka dapat membantu menjaga kesehatan tulang.
  13. Kandungan vitamin C yang tinggi pada buah nangka dipercaya dapat membantu menjaga kesehatan kulit. Vitamin C dipercaya membantu kulit menjadi lebih halus dan bercahaya.

Itulah 13 manfaat buah nangka yang penting kamu ketahui. Bagaimana sudah tidak ragu lagi untuk mengonsumsinya? Selamat mencoba.

Sumber : http://www.vemale.com


2016-11-16 11:24 GMT+07:00 tasya diah safitri safitri <tiket.kotu@gmail.com>:


Info Dari Polisi Mohon Disebarkan! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016. Berikut Kesalahan Yang Akan Dikenai Tilang
Info Dari Polisi Mohon Disebarkan! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016. Berikut Kesalahan Yang Akan Dikenai Tilang
Beberapa hari terakhir melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, BlackBerry Mesengger, Line, beredar pengumuman Operasi Zebra oleh Polri.
"Kepada Rekan2 semua sebagai Informasi bahwa pada tgl.16 s/d 29 Nopember 2016 Akan dilaksanakan Operasi Zebra, yang belum punya Sim,Stnk mati agar segera di urus & dilengkapi kendaraannya termasuk Spion.tlg dibantu Share kepadaseluruh keluarga dmn berada karna serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.Semoga Bermanfaat.," demikian satu contoh pengumuman beredar.
Namun, saat informasi tersebut diedarkan, tak disebutkan penanggung jawab pemberi informasi.
Lantas, apakah betul akan digelar Operasi Zebra 2016 atau itu hanya sekadar hoax?
Setelah dicek, Polri memang akan menggelar operasi bersandi "Zebra" selama 14 hari atau tepat dua pekan serentak se-Indonesia.
Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah telah mengumumkan secara resmi rencana operasi.
Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai,
17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.
1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,
2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,
5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,
11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,
13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setelah membaca daftar sanksi, mungkin Anda ketakutan untuk ditilang.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
Jangan Asal Mau Ditilang
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Rabu, 16 November 2016

Mohon Disebarkan...!!! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016. Berikut Kesalahan Yang Akan Dikenai Tilang

|0 komentar


Info Dari Polisi Mohon Disebarkan! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016. Berikut Kesalahan Yang Akan Dikenai Tilang
Info Dari Polisi Mohon Disebarkan! Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra Se-Indonesia Tanggal 16 s/d 29 November 2016. Berikut Kesalahan Yang Akan Dikenai Tilang
Beberapa hari terakhir melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, BlackBerry Mesengger, Line, beredar pengumuman Operasi Zebra oleh Polri.
"Kepada Rekan2 semua sebagai Informasi bahwa pada tgl.16 s/d 29 Nopember 2016 Akan dilaksanakan Operasi Zebra, yang belum punya Sim,Stnk mati agar segera di urus & dilengkapi kendaraannya termasuk Spion.tlg dibantu Share kepadaseluruh keluarga dmn berada karna serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.Semoga Bermanfaat.," demikian satu contoh pengumuman beredar.
Namun, saat informasi tersebut diedarkan, tak disebutkan penanggung jawab pemberi informasi.
Lantas, apakah betul akan digelar Operasi Zebra 2016 atau itu hanya sekadar hoax?
Setelah dicek, Polri memang akan menggelar operasi bersandi "Zebra" selama 14 hari atau tepat dua pekan serentak se-Indonesia.
Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah telah mengumumkan secara resmi rencana operasi.
Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai,
17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.
1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,
2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,
5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,
11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,
13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setelah membaca daftar sanksi, mungkin Anda ketakutan untuk ditilang.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
Jangan Asal Mau Ditilang
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.