Jakarta - Polda Metro Jaya meminta seluruh pemilik kendaraan agar segera melakukan balik nama kendaraan. Hal ini terkait penerapan sistem tilang elektronik.
"Sebab, jika nantinya kendaraan tersebut terkena tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik sesuai yang tertera di STNK," ujar Wadir Lantas AKBP Wahyono di situs resmi Polda Metro Jaya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah saat ini memang masih melakukan pembenahan pada electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Pembenahan dilakukan baik dari sisi alat maupun sistem.
"Saat ini sedang dilakukan pembenahan baik dari sisi alat ataupun sistemnya. Alatnya tentunya akan menggunakan yang lebih baik dan canggih agar dapat maksimal dalam penerapannya," ujarnya.
"Di samping itu, masih diperlukan adanya integritas data base mengenai identitas kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan guna mendukung efektivitas alat tersebut," imbuhnya.
Tilang elektronik ini merupakan salah satu cara penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik. Pada 2011 lalu, Dit Lantas Polda Metro Jaya telah mulai menguji coba tilang elektronik ini di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Hanya saja, uji coba tersebut sempat terhenti. Namun kini, guna memaksimalkan kinerja alat tersebut, saat ini Dit Lantas PMJ tengah melakukan pembenahan dari sisi alat dan sistemnya.
Penerapan sistem tersebut dilakukan agar pelaku lalu lintas bisa lebih disiplin. Sebab, setiap pelanggaran berkendara akan terekam oleh CCTV. Alat tilang elektronik tersebut bekerja menggunakan sensor yang dipasang di perempatan dan terhubung dengan CCTV.
Adapun jenis pelanggaran yang nantinya akan ditangkap oleh CCTV adalah kendaraan melewati garis yelow box, melanggar garis berhenti dan tentunya menerobos lampu merah.
Jika ada yang melanggar, kendaraan tersebut akan langsung diambil gambarnya dan dikirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Tilang pun akan dikirimkan ke alamat yang tercantum di STNK.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar